Kamis, Mei 22, 2025
BerandaBerita PangandaranAgun; Reformulasi GBHN Cukup dengan Undang-Undang

Agun; Reformulasi GBHN Cukup dengan Undang-Undang

Berita Pangandaran, (HarapanRakyat.com),- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Pasca amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002, tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan memilih Presiden/ Wakil Presiden dan Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

“Yang tertinggi bukan lagi lembaga MPR, yang tertinggi adalah UUD. Demikian ketentuan pasal 1 ayat (2) hasil amandemen,” kata Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua FPG MPR RI, dalam sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Pangandaran, 27 Juli 2019.

Agun menuturkan, yang tertinggi adalah Hukum. UUD 1945 adalah Hukum tertinggi yang menjadi pucuk dan puncak pengaturan penyelenggaraan pemerintahan negara. Pasal 1 ayat (3) menegaskan hal itu yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.

Selanjutnya, di bawah UUD adalah UU. Adapun Ketetapan MPR yang masih ada sebatas hanya untuk Tap No 1 tahun 2003 yang dinyatakan masih berlaku. Untuk itu, kebutuhan GBHN tidak harus selalu dimaknai kehadirannya melalui Ketetapan MPR RI.

Karena sesungguhnya, MPR RI tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat ketetapan.  Kalaupun tetap pilihannya seperti itu, harus diawali terlebih dahulu melalui amandemen UUD.

“Saya lebih memilih bukan dalam bentuk Ketetapan MPR, akan tetapai dapat melalui Undang-Undang. Yang pengerjaanya melalui Kajian Konstitusional MPR atas pasal-pasal UUD yang dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara,” tandasnya.

Menurut Agun, GBHN adalah turunan pertama dari UUD yang memuat aturan lebih detail  dari pasal-pasal yang ada dalam UUD. GBHN menjadi arah dan pedoman dalam mencapai  Tujuan Negara sebagaimana dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945.

GBHN wajib dilaksanakan oleh Presiden dan semua Lembaga Negara sebagai panduan pelaksanaan penyelenggaraan negara yang setiap tahunnya dilaporkan dalam sidang tahunan MPR.

Lebih lanjut, Agun menjelaskan, GBHN bukan program kerja pemerintahan negara. GBHN adalah haluan negara dalam garis-garis besar yang memuat prinsip dasar pelaksanaan pasal-pasal dalam UUD 1945 untuk jangka waktu panjang. Setidaknya bisa dirancang untuk 100 tahun Indonesia merdeka (2045).

“Dalam asumsi saya, jumlah pasal yang dimuat dalam GBHN tidak terlampau banyak. Setidaknya 3 kali jumlah pasal UUD. Karena hanya memuat prinsip-prinsip dasar saja. Contoh pasal 33, dalam hal investasi di era global, harus dirumuskan secara jelas dan tegas tentang aturan, sebesar-besarnya untuk rakyat,” katanya.

Untuk hal tersebut, agenda kerja yang dapat dilakukan oleh MPR diantaranya:

Agenda MPR RI

Dalam tahun pertama, melakukan kajian-kajian konstitusional terhadap pelaksanaan pasal-pasal UUD. Setidaknya dapat dibagi dalam beberapa bidang. Bidang Politik, Bidang Ekonomi, Bidang Hukum, Bidang Agama, Sosial dan Budaya, bidang Pertahanan dan Keamanan.

Dalam tahun kedua, pengujian dan pemantapan naskah GBHN hasil kajian MPR di tahun pertama.

Dalam tahun ketiga, GBHN yang sudah diputuskan dalam sidang tahunan MPR ini, menugaskan kepada DPR dan Pemerintah dengan melibatkan DPD untuk membahas dan memutuskannya menjadi UU GBHN.

Dalam tahun keempat, Pelaksanaan GBHN oleh  Penyelenggara Negara, Presiden dan semua Lembaga Negara.

Dalam tahun kelima, pelaksanaan dan evaluasi untuk perbaikan 5 tahun selanjutnya, melalui sidang MPR diakhir masa jabatan.

Kekuatan Hukum GBHN

GBHN memiliki kekuatan hukum sangat kuat. UU adalah peraturan perundang-undangan satu tingkat di bawah UUD 1945. Dimana Presiden/ Wakil presiden bersumpah/ berjanji: akan melaksanakan UUD, UU dan segala peraturan dengan selurus-lurusnya.

“UU tentang GBHN yang dirancang untuk kebutuhan 100 tahun Indonesia emas inilah, yang akan menjadi arah dan pedoman bagi semua penyelenggara negara dalam melaksanakan segala kewenangan konstitusionalnya,” kata Agun. (Deni/R4/HR-Online)

ASUS ROG TUF A18, Performa Gahar untuk Gaming Imersif

ASUS ROG TUF A18, Performa Gahar untuk Gaming Imersif

Asus ROG TUF A18 menandai era baru bagi lini laptop gaming TUF dari ASUS. Untuk pertama kalinya, ASUS menghadirkan laptop TUF dengan layar 18...
Cabuli Anak Kandungnya

Bejat, Seorang Pria di Pamarican Ciamis Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

harapanrakyat.com,- Seorang pria berinisial SL (42), warga Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tega cabuli anak kandungnya sendiri. Pelaku kini sudah diamankan...
sumbangan dana pendidikan

Begini Penjelasan Komite dan Kepala SMKN 13 Kota Bandung Soal Pungutan Sumbangan Dana Pendidikan!

harapanrakyat.com - Komite SMKN 13 Bandung, Jawa Barat, buka suara soal adanya pungutan sumbangan dana pendidikan. Sumbangan tersebut bertujuan untuk menambal kekurangan kebutuhan sekolah...
sumbangan pendidikan

Tersiar Adanya Pungutan Sumbangan Dana Pendidikan, DPRD Jawa Barat Geruduk SMKN 13 Bandung

harapanrakyat.com - DPRD Jawa Barat melakukan sidak seusai mendapat aduan mengenai adanya pungutan sumbangan dana pendidikan senilai Rp 5,5 juta di SMKN 13 Kota...
Puskesmas Purwadadi

Akibat Drainase Buruk, Puskesmas Purwadadi Ciamis Langganan Tergenang Banjir Cileuncang

harapanrakyat.com,- Buruknya saluran drainase membuat Puskesmas Purwadadi tergenang banjir cileuncang, Kamis (22/5/2025). Warga setempat meminta agar pihak terkait, baik Pemerintah Desa Purwadadi, Kecamatan Purwadadi,...
Mengenal Berbagai Penyakit yang Menyerang Dinosaurus

Mengenal Berbagai Penyakit yang Menyerang Dinosaurus

Dinosaurus merupakan spesies purba yang hidup jutaan tahun lalu dan memiliki ukuran tubuh sangat besar. Kendati begitu, faktanya hewan ini juga dapat terserang penyakit...