Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Penanggulangan Kemiskinan di Pangandaran terkendala tidak sinkronnya data antara instansi dan SKPD terkait dengan pemerintah pusat. Karena itu diperlukan kegiatan verifikasi dan validasi data agar bisa dikoneksikan dengan sejumlah program yang mempermudah dalam penyaluran bantuan sehingga tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, maka pemerintah daerah berupaya melakukan penanggulangan kemiskinan di daerah. Karena itu, untuk mempermudah melakukan kebijakan penanganan pengentasan kemiskinan mikro serta bantuan sosial hibah dan bansos, maka diperlukan data yang valid dan terbaru, oleh sebab itu dilakukanlah verifikasi dan validasi data atau Basis Data Terpadu (BDT).
“Program penanggulangan masalah sosial tingkat kemiskinan BPS dan BDT berbeda, sehingga dalam penanganannya data tidak bisa dikoneksikan dengan program, Kalau BPS itu sensus kemiskinan makro di Kabupaten Pangandaran 8,12 persen kemiskinan (Desil 1-4) sedangkan BDT sensus kemiskinan mikro prioritas mulai dari Desil 1 sangat miskin, Desil 2 miskin, Desil 3 hampir miskin, dan Desil 4 Rentan Miskin, maka diperlukanlah verifikasi dan validasi data terbaru lagi,” kata Dani Hamdani saat ditemui HR Online, Senin (22/7/2019).
Lebih lanjut Dani Hamdani mengatakan, penanggulangan kemiskinan BDT mikro 40 persen, orang berpenghasilan terendah sebanyak 44.386 kepala keluarga (KK). Hal ini dijadikan dasar untuk penyelenggaraan bantuan sosial hibah dan bansos, namun dasarnya dilakukan berdasarkan pencacahan Desil 1 sampai Desil 4.
“Kita membutuhkan obyektivitas data terbaru sesuai dengan pendataan kemiskinan mikro by name by address, sampai saat ini juga sedang berjalan, karena sudah ada operator desa tetapi sangat kurang meyakinkan,” jelas Dani Hamdani.
Dalam membuat angka kemiskinan mikro mekanismenya sangat panjang. Dani menyebut hal itu dilakukan mulai dari Musyawarah Desa (Musdes) sampai pelatihan pencacahan data mikro. Untuk penanggulangan kemiskinan diharapkan tahun 2020 memiliki satu data valid di setiap Instansi SKPD, sehingga penyaluran bantuan akan tepat sasaran.
“Anggaran yang dibutuhkan untuk kegiatan pencacahan data kemiskinan mikro ini sekitar 1 Miliar, dengan tenaga pencacah sebanyak 390 orang, yang teknis selanjutnya dilakukan pembekalan bagaimana cara mendata yang baik dan benar sesuai aturan,” pungkas Dani Hamdani. (Madlani/R7/HR-Online)