Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Permasalahan sosial seperti orang terlantar, gelandangan, pengemis, pengamen, anak punk, orang gila dan lainnya terus mewabah di wilayah Kabupaten Ciamis. Mereka berkeliaran di pusat-pusat keramaian kota Ciamis sehingga menambah kesan kumuh, apalagi tidak ada rumah singgah khusus penanganan mereka.
Pemerintah saat ini terus berupaya melakukan penanganan terhadap para penyandang masalah sosial itu. Petugas Satpol PP Ciamis pun kerap melakukan razia dan menjaring mereka yang dianggap meresahkan masyarakat dan menyerahkanya ke Dinas Sosial.
Senin (08/07/2019), petugas Satpol PP Ciamis menyerahkan tiga orang anak punk yang ditangkap di perempatan lampu merah Cihaurbeuti. Mereka pun langsung dibawa ke Dinas Sosial untuk didata.
Baca juga: Komunitas Jalanan di Ciamis Ingin Rumah Singgah
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Adang Hadijaman, mengatakan, pihak Dinas Sosial sering sekali menerima penyandang masalah sosial seperti anak punk, pengemis ataupun orang gila dari Sat Pol PP Ciamis. Bahkan pada bulan Juni lalu jumlah anak punk yang dirazia lebih banyak, mencapai 15 orang.
Hanya saja, kata Adang, pihaknya tidak bisa berbuat banyak kepada mereka yang terjaring razia. Karena Ciamis tidak memiliki panti rehabilitasi. Mereka yang dirazia setelah diidentifikasi langsung dikembalikan kepada orangtua.
Baca juga: Komunitas Punk Minta Rumah Singgah, Lurah Banjar Siap Membantu
“Kalau yang ada orangtua dan alamatnya lengkap di wilayah Ciamis sekitarnya, kita pulangkan. Kalau yang tidak jelas alamat dan tidak memiliki keluarga, kita serahkan ke panti sosial milik Dinsos Propinsi,” ucapnya.
Menurut Adang, jika Pemda Ciamis memiliki rumah singgah atau panti sosial, tentunya orang yang kena razia akan bisa dilakukan pembinaan.
“Kalau ada panti sosial kan bisa dibina, diarahkan, diberi keterampilan kerja, sehingga nantinya tidak kembali lagi ke jalanan dan mau bekerja,” tandasnya. (Jujang/Koran HR)