Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita CiamisLindungi Pedagang Kecil, DPRD Ciamis Buat Perda Pengelolaan Pasar Desa

Lindungi Pedagang Kecil, DPRD Ciamis Buat Perda Pengelolaan Pasar Desa

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-DPRD Ciamis Jawa Barat kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pasar Desa.

Raperda ini disiapkan untuk melindungi eksistensi pedagang kecil dan menengah dari gempuran persaingan pasar, terutama persaingan dengan pasar swalayan yang kini semakin menjamur.

Regulasi inipun diharapkan bisa mendorong para pedagang di pasar desa bisa lebih kompetitif dalam menghadapi persaingan usaha.

Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ciamis, Ade Amran, menjelaskan, di Kabupaten Ciamis kini terdapat 27 Pasar Desa yang tersebar di 27 kecamatan.

Meski keberadaannya masih berjalan sebagai tempat transaksi ekonomi, namun eksistensinya kini terancam dengan hadirnya pasar swalayan yang terus berkembang di Ciamis.

“Pengelolaan pasar desa di Ciamis dari dulu begitu-begitu saja atau tidak ada perubahan. Sementara pasar swalayan semakin berkembang dengan pelayanan dan cara marketingnya yang selalu dinamis,”

“Dengan kondisi seperti itu, tentu sebuah ancaman bagi eksistensi pasar desa. Mereka harus didorong untuk berubah dan bisa bersaing dengan pasar swalayan,” ujarnya, kepada Koran HR, Selasa (23/07/2019).

Pemerintah daerah, kata Ade, harus melakukan intervensi dengan mendorong pedagang di pasar desa untuk berubah dan berbenah diri, diantaranya dengan melakukan pembinaan kepada pedagang, pembinaan kepada pengelola pasar dan membantu merevitalisasi bangunan dan fasilitas pasar desa.

“Dalam peraturan ini terdapat klausul yang menekankan bahwa setiap pasar desa harus memiliki Standar Operasional dan Prosedur (SOP), diantaranya harus memiliki sistem penarikan retribusi, sistem keamanan dan ketertiban, sistem kebersihan dan penarikan sampah, sistem perparkiran dan sistem penanggulangan kebakaran,”

“Nah, dalam membina, membuat serta mengawasi berjalannya SOP ini harus ada peran pemerintah daerah,” terangnya.

Agar hal itu bisa berjalan dengan baik dan memiliki payung hukum, lanjut Ade, maka penting diatur dalam sebuah Perda.

Selain itu, kata dia, peraturan inipun memberikan penekanan kepada pemerintah daerah agar membina serta membantu menjaga eksistensi pasar desa. 

Meski pemerintah memberikan bantuan baik dalam pembinaan maupun sarana dan prasarana Infrastruktur, namun kepemilikan pasar tetap milik pemerintah desa.

“Dalam Raperda itupun ditegaskan, meski pemerintah diamanatkan membantu pasar desa, namun tidak serta merta bisa mengambil alih pengelolaan dari pemerintah desa,” katanya.

Namun begitu, lanjut Ade, dalam pengelolaan, pembangunan dan pengembangan pasar desa tidak terpaku pada dana bantuan pemerintah, tetapi pihak pemerintah desa sebagai pemilik bisa melakukan kerjasama dengan pihak swasta, baik perorangan maupun koorporasi. 

“Soal kerjasama dengan pihak ketiga pun diatur dalam Perda tersebut. Artinya, Perda ini mengatur berbagai aspek yang menyangkut kepentingan pasar desa,” ujarnya.

Ade juga mengatakan meski tujuan dalam Raperda ini mendorong pedagang kecil menengah yang beraktivitas usaha di pasar desa bisa bersaing dengan pasar swalayan, namun bukan berarti dikompetisikan.

Justru dalam Raperda tersebut mengatur kerjasama yang saling menguntungkan antara pasar desa dengan pasar swalayan.

“Arti bisa bersaing di sini dalam hal sistem dan pengelolaan, bukan diadu atau dikompetisikan,”

Misalkan, pengelolaan pasar yang indentik semrawut dan kumuh, harus dibenahi agar menjadi bersih dan nyaman untuk pembeli.

“Dengan begitu, masyarakat ketika berbelanja di pasar tradisional tidak jauh beda suasananya dengan berbelanja di pasar swalayan,” ujarnya.

Kerjasama yang dimaksud, tambah Ade, yaitu pedagang atau UKM yang beraktivitas di pasar desa bisa menyuplai dagangannya ke pasar swalayan.

Karena, menurutnya, terdapat beberapa produk yang dijual di pasar swalayan yang sebenarnya bisa diperoleh dari pedagang lokal. 

“Kalau sistem kerjasama ini berjalan tentu akan menguntungkan kedua belah pihak. Pasar swalayan bisa mendapat barang dagangan secara mudah serta murah atau tidak harus memesan dari produsen yang alur mata rantai perdagangannya panjang. Begitupun pedagang di pasar desa bisa terbantu karena dagangannya cepat terjual,” jelasnya. 

Ade juga mengungkapkan dalam Raperda itupun diatur bahwa setiap pasar desa harus dikelola secara profesional dengan membentuk perangkat kepengurusan yang dipimpin oleh seorang kepala pasar.

Selain itu, kata dia, dalam kepengurusan tersebut harus terdapat sistem dan prosedur mengenai manajemen pasar yang profesional. 

“Meski pasar desa milik pemerintah desa, namun dalam pengelolaannya harus terpisah dengan pemerintahan desa,”

Kepala desa harus membentuk perangkat kepengurusan pasar desa yang mengambil dari luar lingkungan desa, bisa dari warga setempat yang memiliki kompetensi di bidang ilmu ekonomi atau seorang ahli manajemen yang mengambil dari luar desa setempat.

Ade menambahkan apabila kepengurusan pasar sudah terbentuk, maka harus menerapkan dan menjalankan aturan SOP yang diatur dalam Perda Pengelolaan Pasar Desa.

Dalam hal ini, kata dia, pemerintah daerah harus melakukan pembinaan dan pengawasan agar SOP yang sudah dibuat bisa berjalan dengan baik.

“Dalam Raperda inipun mengamanatkan kepada pemerintah daerah agar memberikan pelatihan atau Bimtek kepada pengurus pasar untuk meningkatkan kompetensinya. Mereka harus dilatih agar bisa menerapkan manajemen profesional,” katanya.

Ade berharap dengan adanya peraturan ini tidak hanya sekedar menjaga eksistensi pasar desa, tetapi bisa lebih memajukan.

Menurutnya, dalam mengubah pola pikir masyarakat tidak hanya sekedar memberikan pendidikan serta dukungan moral dan materil, tetapi harus juga ditambah dengan dukungan perangkat hukumnya.

“Kalau dengan ditambah peraturan hukum, progresnya bisa lebih jelas dan terarah serta ada penekanan kepada pemerintah agar wajib untuk dilaksanakan,” ujarnya. (Bgj/Koran-HR)

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang, Jalan Kabupaten Terputus dan 13 Rumah Warga Terancam

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah di Sumedang, Jawa Barat, terjadi saat hujan deras mengguyur sejak Sabtu (3/5/2025) petang hingga Minggu (4/5/2025) dinihari tadi. Akibat pergerakan...
Ratusan Ikhwan TQN Suryalaya Sirnarasa Ikuti Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris Ciamis

Ratusan Ikhwan TQN Suryalaya Sirnarasa Ikuti Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris Ciamis

harapanrakyat.com,- Ratusan ikhwan TQN Ma’had Suryalaya Sirnarasa PPKN mengikuti kegiatan Manaqib di Agrowisata Cibungureun Leuwi Keris, Dusun Guha, Desa Handapherang, Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Minggu...
Doa Bulan Dzulqa dah, Penuh Kemuliaan Diapit 2 Hari Raya

Doa Bulan Dzulqa dah, Penuh Kemuliaan Diapit 2 Hari Raya

Doa bulan Dzulqa dah perlu umat muslim panjatkan. Hal ini karena bulan tersebut termasuk penuh kemuliaan. Dalam kalender Hijriyah, Dzulqa dah adalah bulan ke...
Mengenal Beberapa Jenis Kupu- Kupu Beracun di Dunia yang Berakibat Fatal

Mengenal Beberapa Jenis Kupu-Kupu Beracun di Dunia yang Berakibat Fatal

Apa yang muncul di benak Anda saat melihat kupu-kupu? Pastinya sebagian besar orang menganggap kupu-kupu merupakan hewan yang cantik dan menawan yang terbang di...
Cara Pin Video TikTok Supaya Posisinya Teratas

Cara Pin Video Tiktok Supaya Posisinya Teratas

Cara pin video TikTok mungkin sedang Anda butuhkan saat ini. Aplikasi media sosial TikTok terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pengalaman pengguna, khususnya saat menonton...
CMF Phone 2 Pro Resmi Rilis dengan Desain Ramping dan Harga Terjangkau

CMF Phone 2 Pro Resmi Rilis dengan Desain Ramping dan Harga Terjangkau

Sub-merek Nothing, CMF, secara resmi telah meluncurkan CMF Phone 2 Pro secara global dalam sebuah acara besar di India. Produk tersebut adalah ponsel pintar...