Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Angka perceraian di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran, Jawa Barat, pada tahun 2019 diperkirakan akan naik sekitar 2 persen dari tahun sebelumnya. Pasalnya hingga Bulan Juli, Pengadilan Agama Ciamis sudah menerima 2730 pemohon Cerai. Menariknya dari kasus perceraian tersebut, 1657 diantaranya istri gugat suami.
Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis, Hj. Yayah Nuryah, S.Ag,membenarkan, selama Bulan Juli tahun 2019 pemohon cerai ke Pengadilan Agama Ciamis sebanyak 2730. Tiap bulannya mencapai 400 pemohon berasal dari dari Kabupaten Ciamis dan Pangandran.
“Kalau dari rata-rata per bulan memang cenderung akan terjadi kenaikan pada tahun ini atau sekitar 400 kasus dalam setiap bulannya. Tapi kalau terjadi kenaikan pun paling sekitar 2 persen. Memang rata-rata angka perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Ciamis kurang lebih sekitar 5000 per tahun. Kalau naik paling sekitar 2 persen dan kalau pun turun biasanya tidak lebih dari 4 persen,” katanya, Senin (01/07/2019).
Yayah mengungkapkan, tingginya angka gugat cerai istri kepada suami dilandasi faktor ekonomi ataupun nikah muda. Lebih spesifiknya karena alasan penghasilan suami yang tidak mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga.
“Biasanya sih gara-gara faktor suaminya bekerja serabutan yang mengakibatkan pengahasilan suaminya tidak menentu dan itu alasan istri gugat cerai suaminya,” kata Yayah.
Menurut Yayah, pada kasus gugatan cerai pun rata-rata si pemohon dari pasangan usia muda. Karena saat melakukan pernikahan, suami belum siap hidup mandiri karena belum memiliki pekerjaan yang layak.
“Mungkin karena istri tidak mau diajak hidup susah, sehingga dia memilih untuk menggugat cerai,” tuturnya.
Selain alasan faktor ekonomi, lanjut Yayah, kasus ini pun ada yang disebabkan dari alasan poligami. Karena salah satu istrinya merasa tidak diperlakukan adil oleh suami, akhirnya mengajukan gugatan cerai.
“Kalau gugatan cerai karena alasan poligami jumlahnya memang kecil. Paling hanya beberapa kasus saja,” imbuhnya.
Yayah menambahkan, data tersebut merupakan warga Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran. Dia mengatakan, meski wilayah Pangandaran secara administratif sudah berpisah dari Kabupaten Ciamis, namun untuk masalah sidang perceraian masih menginduk ke Pengadilan Negeri Ciamis.
“Karena di Pangandaran belum berdiri Pengadilan Agama, jadi hingga sekarang masih bergabung ke Pengadilan Agama Ciamis,” pungkasnya. (Fahmi/Koran HR)