Berita Ciamis, (harapanrakyat.com).-Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ciamis mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Ciamis yang sudah merealisasikan gaji atau penghasilan tetap (siltap) perangkat Desa yang setara Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan 2A.
Ketua PPDI Kabupaten Ciamis, Toto Suryanto, menuturkan, gaji perangkat desa Kabupaten Ciamis merupakan satu-satunya di Indonesia yang sudah setara gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIa sejak April 2019.
Pihaknya berterimakasih dan mengapresiasi Pemda Ciamis yang telah menerapkan gaji setara gaji PNS golongan II, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
“Saat Rakernas PPDI seluruh Indonesia di Magelang, Sabtu (13/07/2019), terungkap bahwa penerapan gaji aparat desa setara dengan PNS Golongan II ini, hanya Kabupaten Ciamis se-Indonesia,” kata Toto Suryanto, Minggu (21/07/2019).
Toto menerangkan, siltap setara golongan 2A ini mulai diterapkan April 2019 dengan besaran gaji atau penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa sebesar Rp 2.022.000, itu untuk jabatan Kaur, Kasi dan Kepala Dusun.
Sementara siltap Kepala Desa, kata Toto, sekitar Rp. 3.250.000, dan Siltap Sekretaris Desa Rp. 2.450.000, itu sudah melebihi gaji ASN 2A.
Namun demikian besaran gaji yang sudah sesuai dengan gaji PNS golongan II, kata Toto, belum disertai dengan tunjangannya. Karena itu, PPDI akan melakukan Rapat Kerja Kabupaten (RAKERKAB) terkait pembahasan tunjangan para aparatur desa.
“Di dalam rapat nanti, kami akan membahas terkait tunjangan, yang nantinya akan menjadi rekomendasi untuk Pemda Ciamis,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, H Asep Sudarman, menyatakan, untuk memberikan tunjangan perangkat desa perlu dikaji dulu apakah memungkinkan atau tidak. Menurutnya, selama ini siltap diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD), kalaupun mau ada tunjangan itu porsinya tetap dari ADD.
“Makanya perlu dikaji dulu, apakah dengan adanya tunjangan itu memberatkan ADD atau tidak. Karena Alokasi Dana Desa itu tidak besar hanya 10 persen dari APBD,” ucapnya.
Pastinya, kata Asep, pemerintah daerah sudah melaksanakan kewajiban pemerintah pusat untuk memberikan gaji atau siltap bagi perangkat desa setara dengan ASN golongan 2A.
“Selain itu siltap diberikan setiap awal bulan, ini sebuah prestasi bagi pemerintah Ciamis,” tandasnya. (Jujang/Koran-HR)