Minggu, Mei 4, 2025
BerandaBerita CiamisBerita BanjarsariPerdes di Ciamis Ini Larang Warga Buang Tinja ke Saluran Air

Perdes di Ciamis Ini Larang Warga Buang Tinja ke Saluran Air

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Peraturan Desa (Perdes) Nomor 5 Tahun 2017 yang dikeluarkan Pemerintah Desa Karyamukti, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat mengatur tentang pelestarian lingkungan hidup. Salah satu yang diatur dalam Perdes di Ciamis ini adalah larangan buang tinja sembarangan terutama buang tinja ke saluran air di seluruh wilayah Desa Karyamukti.

Sudaryat, Kepala Desa Karyamukti mengatakan, Perdes yang dikeluarkan Pemerintah Desa Karyamukti tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pelestarian lingkungan hidup di wilayah Desa Karyamukti.

“Perdes ini kami buat berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Sudaryat kepada HR Online, beberapa waktu lalu.

Perdes tersebut mengatur tentang larangan membuang tinja, sampah, bahan kimia beracun atau bahan berbahaya lainnya ke sungai, kali, dan embung/cekdam. Larangan tersebut sengaja diatur dalam Perdes agar saluran air di Desa Karyamukti tidak tercemar limbah, sehingga bisa dimanfaatkan oleh warga sebagai sumber air bersih.

“Jangan membuang sampah, juga tinja dan bahan berbahaya apalagi beracun ke saluran air di seluruh wilayah Desa Karyamukti,” katanya.

Perdes tersebut, kata Sudaryat, selain mencantumkan larangan buang tinja sembarangan juga memuat larangan menangkap ikan, udang dan binatang air lainnya dengan menggunakan bahan kimia beracun yang dapat merusak lingkungan dan ekosistem, seperti potasium, nala, pastak dan lain-lain.

“Selain tidak boleh menangkap ikan dengan bahan kimia beracun, Perdes tersebut juga tidak memperbolehkan siapapun menangkap ikan dan lainnya dengan menggunakan alat-alat berbahaya, misalnya pakai setrum listrik, jaring pukat atau mesin sedot,” terang Sudaryat.

Dikatakan Sudaryat, penggunakan bahan kimia beracun dan alat berbahaya untuk menangkap ikan akan merusak habitat ikan.

“Jika menggunakan alat-alat berbahaya bukan hanya satu dua ikan yang bisa kita tangkap, tapi ikan-ikan lainnya yang tidak kita butuhkan bisa mati, akibatnya mengganggu ekosistem air, dan sungai pun bisa tercemar,” kata dia.

Selain melarang keras menangkap ikan dengan cara di atas, Sudaryat menerangkan, Perdes tersebut juga mengatur tentang larangan menangkap atau berburu dengan cara menembak segala jenis binatang menggunakan alat atau cara apapun.

“Menangkap hewan atau satwa yang dilindungi seperti ular, kura-kura, musang, trenggiling, dan lainnya untuk dibunuh, diperjualbelikan atau dikonsumsi, itu dilarang dalam Perdes ini,” kata Sudaryat.

Namun, Perdes Nomor 5 Tahun 2017 tersebut belum mencantumkan sanksi, lantaran tidak ada Peraturan Bupati (Perbub) Ciamis yang mengatur tentang pelestarian lingkungan secara spesifik seperti larangan menangkap ikan dengan bahan berbahaya. 

“Perdes di Ciamis kan mengacu pada Peraturan di atasnya, yaitu Perbup, karena belum ada Perbup yang mengatur tentang ini, maka kami belum mengatur sanksi bagi pelanggar,” pungkasnya. (Suherman/R7/HR-Online)

Doa Bulan Dzulqa dah, Penuh Kemuliaan Diapit 2 Hari Raya

Doa Bulan Dzulqa dah, Penuh Kemuliaan Diapit 2 Hari Raya

Doa bulan Dzulqa dah perlu umat muslim panjatkan. Hal ini karena bulan tersebut termasuk penuh kemuliaan. Dalam kalender Hijriyah, Dzulqa dah adalah bulan ke...
Mengenal Beberapa Jenis Kupu- Kupu Beracun di Dunia yang Berakibat Fatal

Mengenal Beberapa Jenis Kupu-Kupu Beracun di Dunia yang Berakibat Fatal

Apa yang muncul di benak Anda saat melihat kupu-kupu? Pastinya sebagian besar orang menganggap kupu-kupu merupakan hewan yang cantik dan menawan yang terbang di...
Cara Pin Video TikTok Supaya Posisinya Teratas

Cara Pin Video Tiktok Supaya Posisinya Teratas

Cara pin video TikTok mungkin sedang Anda butuhkan saat ini. Aplikasi media sosial TikTok terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pengalaman pengguna, khususnya saat menonton...
CMF Phone 2 Pro Resmi Rilis dengan Desain Ramping dan Harga Terjangkau

CMF Phone 2 Pro Resmi Rilis dengan Desain Ramping dan Harga Terjangkau

Sub-merek Nothing, CMF, secara resmi telah meluncurkan CMF Phone 2 Pro secara global dalam sebuah acara besar di India. Produk tersebut adalah ponsel pintar...
Sejarah Kue Apem Putih, Sudah Ada dari Zaman Kerajaan Banten

Sejarah Kue Apem Putih, Sudah Ada dari Zaman Kerajaan Banten

Sejarah kue apem putih sangat menarik. Keberadaan apem putih ini cukup familiar untuk warga Pandeglang, Banten. Selain itu, makanan tradisional ini juga memang sudah...
Asus ROG Zephyrus G15 2025

Asus ROG Zephyrus G15 2025, Laptop Ramping dan Canggih

Asus ROG Zephyrus G15 2025 adalah salah satu laptop baru yang dikenalkan awal tahun ini. Asus memperkenalkan perangkat elektronik ini dalam acara tahunan CES...