Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Banjar mengimbau masyarakat untuk tidak menyembelih hewan ternak produktif. Sebab, hewan yang masih produktif tidak dianjurkan dalam UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kota Banjar, Drh. Iis Meilia, membenarkan tidak diperbolehkannya menyembelih hewan ternak berjenis kelamin betina dan masih produktif. Apalagi hewan ternak yang setiap hari disembelih di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
“Ini kan aturan pusat ya. Untuk pemotongan sehari-hari kan di RPH ya, jadi harus ikut itu, yang disembelih harus jantan. Apalagi di RPH kan melalui berbagai tahapan, seperti pengecekan kesehatan dan lainnya, termasuk tidak mungkin sapi betina produktif disembelih,” terang Iis kepada HR Online.
Berbeda dengan RPH, kata Iis, di masyarakat kemungkinan masih banyak yang belum tahu soal regulasi tersebut, apalagi menjelang hari raya kurban. Karena itu, pihaknya sudah jauh-jauh hari mengimbau kepada pedagang maupun bandar sapi untuk tidak menjual sapi betina produktif kepada masyarakat.
“Kalau Idul Adha memang baiknya di RPH, tapi tidak mungkin kan se-Kota Banjar ke RPH. Makanya dibolehkan dipotong di tempatnya masing-masing, seperti di DKM ataupun di rumah masing-masing. Langkah kita ya langsung ke penjual dan ke bandar. Mereka kan bersentuhan langsung dengan masyarakat,” imbuh Iis.
Ia berharap, masyarakat mengetahui aturan hewan ternak seperti apa yang boleh disembelih menurut aturan negara, selain sesuai dengan ketentuan agama Islam. Diharapkan, dengan adanya regulasi tersebut hewan ternak produktif tidak dijadikan hewan kurban. (Sugeng/R6/HR-Online)