Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita BanjarPemalsu Obat Tradisional Ditangkap Polres Kota Banjar

Pemalsu Obat Tradisional Ditangkap Polres Kota Banjar

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Kepolisian Resor (Polres) Kota Banjar, Jawa Barat, berhasil mengamankan tersangka pengedar obat tradisional tanpa izin.

Dari tangan tersangka berinisial SH (38) yang merupakan warga Desa Karang Jati, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Polisi berhasil menyita sebanyak 35.000 butir siap edar di sebuah rumah di wilayah Kota Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana, mengatakan, menegaskan, obat yang dijual pelaku bukan merupakan jamu tradisional. Pasalnya, setelah diperiksan proses pembuatannya ternyata tidak melalui uji laboratorium, tidak memenuhi standar kesehatan, bahkan dalam perizinanya pun bermasalah.

“Di antara puluhan ribu obat sediaan farmasi obat tradisional itu antara lain jenis Halhil, Akar Wali, Extra Kulit Manggis, Tulang Gading, Bersih Darah, Atusifa, Obat Reumatik Super Baru dan obat tradisional kopi madu. Semua ini diamankan di sebuah rumah di Dusun Pasirleutik, Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja,” jelas Yulian kepada awak media.

Dari pengakuan SH, terang Yulian, tersangka mendapatkan obat-obatan tersebut dari SA dan RY yang keduanya beralamat di Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Mereka berdua masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).  

“Selain ribuan kapsul obat tradisional yang di amankan, kami juga mengamankan pula mesin produksi dari rumah SH,” kata Yulian.

Yulian menjelaskan, tersangka sudah menjadi pengedar lebih dari satu bulan dengan cara menjual dan mengedarkan obat-obatan dengan alasan tergiur keuntungan yang besar. Setiap transaksi satu paket berisi dua butir obat-obatan yang dijual, SH mendapat keuntungan Rp 4.000.

“Dalam sebulan SH bisa mendapatkan keuntungan besar, sedangkan untuk wilayah edar penjualannya Banjar dan wilayah Jawa Barat, bahkan bisa di luar Jawa Barat. Selain menjual, tersangka juga mengaku mengkonsumsi sendiri,” kata Kapolres.

Akibat perbuatan SH yang melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, jelas Yulian, tersangkan diganjar dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 milliar.

Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam mengkonsumsi obatan-obatan atau produk yang mengklaim sebagai jamu tradisional. Sebab, bisa berakibat fatal terhadap kesehatan tubuh. “Lebih baik berkonsultasi dengan dokter ataupun dengan pihak-pihak layanan kesehatan. Itu lebih aman,” pungkasnya. (Muhlisin/R6/HR-Online)

Orang tua takut-takuti anak dengan barak militer di Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Orang Tua yang Takut-takuti Anak dengan Barak Militer

harapanrakyat.com,- Belakangan ini, beredar di media sosial potret sejumlah orang tua memposting kegiatan anaknya sembari menggunakan nama Dedi Mulyadi dan program barak militer sebagai...
Pendidikan siswa di barak militer Jabar

Dedi Mulyadi Tahan Tangis Saat Tunjukkan Momen Pendidikan Siswa di Barak Militer, Warganet Ikut Terharu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan momen haru saat mendampingi puluhan siswa SMP di Purwakarta menjalani pembinaan di barak militer. Ia tampak menahan...
Truk di Garut hantam rumah dan pohon sampai rungkad

Gegara Pengemudi Ngantuk, Truk di Garut Hantam Benteng Rumah dan Pohon sampai Rungkad

harapanrakyat.com,- Sebuah truk di Garut, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) mengalami kecelakaan tunggal. Truk tersebut menabrak sebuah benteng rumah hingga jebol hingga merobohkan pohon tua....
Ole Romeny

Jelang Laga Timnas Lawan China, Ole Romeny Minta Masyarakat Indonesia Nonton di GBK

Timnas akan berhadapan dengan China dalam laga kesembilan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny meminta dukungan penuh...
Status Tanggap Darurat Bencana

Pergerakan Tanah Ancam 13 Rumah, Pemda Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Sumedang, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari kedepan, dalam penanganan pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor di Dusun Sukaasih, Desa...
Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang

Bencana Pergerakan Tanah di Sumedang, Jalan Kabupaten Terputus dan 13 Rumah Warga Terancam

harapanrakyat.com,- Bencana pergerakan tanah di Sumedang, Jawa Barat, terjadi saat hujan deras mengguyur sejak Sabtu (3/5/2025) petang hingga Minggu (4/5/2025) dinihari tadi. Akibat pergerakan...