Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Jajaran Satnarkoba Polres Ciamis berhasil membekuk seorang pemakai narkoba jenis sabu.
Tersangka OJ (47) dibekuk di SPBU Cikoneng 20 Agustus 2019 lalu. OJ seorang buruh harian lepas warga Tajur Indah No 90, RT 01 RW 07, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menyebut, penangkapan OJ berdasarkan hasil pengembangan kasus peredaran sabu di wilayah Kabupaten Ciamis.
“Tersangka mendapatkan barang bukti (BB) sabu dengan cara membeli langsung dari DPO atas nama “A”, dengan harga Rp 1.600.000,” ujar Kapolres Ciamis saat konferensi pers, Rabu (28/8/2019).
Tersangka ditangkap bersama barang bukti 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,58 gram. Selain itu, polisi juga mendapati tas selendang warna hitam berisikan satu buah kantong kain kecil warna kuning berisi satu buah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol kecil.
Di dalam kantong kain itu juga ditemukan satu buah kotak kecil warna pink yang berisikan tiga buah cangkong kaca dan empat buah korek gas.
“Tersangka berdalih menggunakan sabu untuk meningkatkan stamina tubuh dan menggunakanya sendirian,” ucapnya.
Tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 sampai 10 tahun penjara.
Selain mengamankan pengguna sabu, Polres Ciamis juga berhasil mengamankan pengedar dan penyalahguna obat keras jenis Trihexyphenidyl atau Trihex, pada 12 Agustus 2019 lalu.
Pelaku NH (22) ditangkap di Desa Sukakerta, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. NH ditangkap berdasarkan keterangan dari tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
“Tersangka ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat trihexyphenidyl, jenis obat keras yang sejatinya digunakan untuk menghilangkan rasa sakit,” jelasnya.
Pemuda asal Kampung Cimanggu, RT 14 RW 07, Desa Sukamenak, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya ini, ditangkap dengan barang bukti 110 (seratus sepuluh) butir obat jenis Tryhexyphenidyl, dan uang hasil penjualan Rp 80.000 yang disimpan dalam saku celana.
“Pelaku membeli obat jenis Tryhexyphenidyl dari sebuah toko obat di daerah Tanggerang dengan harga Rp 20.000, setiap 1 strip isi 10 butir, lalu kembali dijual dengan harga Rp 40.000, kepada para remaja di wilayah Ciamis,” kata Bismo.
Atas perbuatanya yang melanggar pasal 196 jo pasal 198 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Jujang/R7/HR-Online)