Berita Ciamis, (harapanrakyat.com), – Rukoyah dilantik menjadi Kepala Dusun Tanjungjaya, Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis di Aula Bale Desa Ciakar, Jum’at (30/8/2019). Perempuan yang baru berusia 32 tahun ini merupakan Calon Kadus yang akhirnya terpilih menjadi Kadus Tanjungjaya.
“Pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Dusun ini merupakan satu bentuk kepercayaan. Ini juga adalah kehormatan dan amanat Undang-undang,” ujar Kepala Desa Ciakar, Kamil Hasan, S.Ag.
Baca juga: Kades Pertanyakan Kebijakan Pemkab Ciamis Soal Pemerataan Bantuan Keuangan Desa
Menurutnya, pelantikan Kadus tersebut harus dijadikan momentum dan awal yang baik untuk menyelenggarakan pelayanan terhadap masyarakat.
“Setelah diambil sumpah dan dilantik, Kepala Dusun harus segera menyesuaikan diri dengan tugas-tugas yang menjadi pekerjaannya. Ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terutama tugas, wewenang, kewajiban, dan hak sebagai Kepala Dusun,” terang Kamil.
Kamil berpesan, agar Kadus yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban nya sebaik-baik nya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya.
“Bekerjalah dengan benar, jujur dan ikhlas,” pesannya.
Baca juga: DPMD Ciamis; Baru 19 Pemdes Terima Transferan Dana Desa
Menurut Kamil, sebagai orang yang dipercaya menjadi Kepala Dusun, Rukoyah harus mampu bersikap adil dan tidak pilih kasih.
“Namun, harus bisa bersinergis serta mampu mewujudkan tatanan kehidupan yang kondusif, dinamis dan kreatif sebagai orang yang dituakan di kampung. Harus bisa menjadi tauladan masyarakat dalam bersikap, bertindak dan bertingkah laku,” katanya.
Kamil menambahkan, agar Kadus terpilih bisa melaksanakan konsolidasi dengan semua masyarakat, serta menjalin kerjasama kemitraan yang baik dengan BPD (Badan Permusyawatan Desa) Ciakar.
“Konsolidasi harus dijalankan dengan semua lapisan masyarakat, begitupun dengan BPD harus menjalin kerjasama dan kemitraan yang baik,” pungkasnya. (Edji/R7/HR-Online)