Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Dalam upaya menekan penyakit masyarakat (pekat), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan razia penginapan di Ciamis, Jumat (23/8/2019).
Petugas dari Satpol PP Kabupaten Ciamis tersebut mendatangi sejumlah penginapan kelas melati. Sayangnya, saat melakukan razia ke penginapan yang diduga kerap dijadikan tempat mesum, hasilnya nihil.
Diduga, informasi razia ke penginapan kelas melati ini sudah bocor, sehingga tidak ditemukan pasangan mesum yang tengah ‘ngamar’.
“Sepertinya, upaya kami untuk melakukan razia telah diketahui, sehingga saat melakukan pemeriksaan di setiap kamar tidak mendapati pasangan mesum,” ungkap Kasi OPS Satpol PP Kabupaten Ciamis, Yudi Brata.
Padahal, kata Yudi, pihaknya melakukan razia lantaran mendapat laporan dari masyarakat bahwa menjelang salat Jumat, sejumlah penginapan di wilayah perkotaan sering digunakan pasangan non muhrim untuk berbuat mesum.
“Makanya menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung menuju penginapan yang dimaksud,” ucapnya.
Hanya saja, dia sangat menyesalkan apabila benar ada oknum yang membocorkan informasi razia tersebut.
“Nanti akan lebih hati-hati lagi, kita akan lakukan razia ketat dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Ciamis, Jawa Barat, menertibkan sejumlah PKL di kawasan perkotaan Ciamis, Jumat (23/8/2019).
Pedagang kaki lima (PKL) yang diterbitkan adalah mereka yang membandel dan tetap berjualan di trotoar sepanjang jalan protokol, sehingga mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
“Ya, penertiban ini dalam rangkaian persiapan menjelang penilaian Adipura yang akan dilaksanakan Oktober mendatang,” terang Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Ciamis, Yudi Brata.
Kata dia, penilaian Adipura tahun ini tidak tentu waktu penilaiannya, sehingga pihaknya melaksanakan persiapan selama Agustus sampai September.
“Kami hanya menertibkan PKL yang berjualan di trotoar jalan, karena itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Lebih lanjut Yudi menyebut, jalur yang ditertibkan, meliputi jalur protokol yaitu Jalan Sudirman dan Juanda.
Namun pada pelaksanaan penertiban, ada satu pedagang yang tidak ingin dipindahkan atau dibongkar yakni pedagang di depan Gedung Golkar Ciamis.
“Pedagang tersebut keukeuh tidak ingin dipindahkan, tapi kami telah bernegoisasi dan akhirnya pedagang tersebut menyetujuinya, hanya saja kami beri waktu selama 3 hari untuk memindahkan lapak dagangannya,” jelas Yudi.
Pihaknya mengimbau, kepada para pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Ciamis agar tidak berjualan di seputar trotoar itu merupakan pelanggaran karena mengambil hak pejalan kaki.
“Trotoar itu untuk pejalan kaki bukan untuk tempat jualan, jadi saya minta kepada para PKL agar berjualan ditempat yang sudah disediakan, bukan di trotoar,” tandasnya. (Jujang/R7/HR-Online)