Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Polres Ciamis berhasil mengamankan 3 orang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial L (42), H (40) dan D (47) pada Sabtu (21/9/2019) lalu.
Salah satu ibu rumah tangga tersebut diduga menyediakan rumahnya sebagai bilik cinta untuk para lelaki hidung belang di Dusun Cikarang, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
D menyewakan salah satu kamar di rumahnya untuk pelanggannya yang ingin memadu kasih. Dalam aksinya D dibantu L, warga Desa Sukasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, dan H yang tercatat sebagai warga di Desa/Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Kedua tersangka lainnya yang merupakan pegawai D tersebut, bertugas menerima tamu dan menerima uang sewa kamar. Tarif sewa bilik cinta yang disediakan D bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 120 ribu.
Penangkapan tiga orang ibu rumah tangga tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya praktik prostitusi yang dijalankan D di rumahnya .
Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, kepada polisi D mengaku telah menjalankan bisnis haramnya ini sejak 4 tahun lalu. D menyewakan 3 ruangan kamarnya kepada para pelanggan yang ingin berbuat mesum.
“Selain D, kami juga menangkap kedua pegawainya berinisial L dan H yang bertugas sebagai penerima tamu dan menerima pembayaran,” terang Bismo saat konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Senin (30/9/2019).
Lanjut Bismo, selain menyediakan tempat mesum untuk para pelanggannya, D juga diketahui menawarkan sejumlah perempuan untuk melayani para pria hidung belang.
“Untuk menjaga kerahasiaan bisnis haramnya itu, pelaku menawarkan wanitanya lewat aplikasi pesan singkat,” kata Bismo.
Dari hasil penggeledahan, Polisi mengamankan 1 buah buku catatan pelanggan, uang tunai dan alat kontrasepsi.
Akibat perbuatannya, D akan dijerat dengan pasal 296 Jo 506 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp 1000. (Fahmi/R7/HR-Online)