Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita BanjarKasus Pencabulan Anak di Kota Banjar, Seorang Guru Honorer Diciduk Polisi

Kasus Pencabulan Anak di Kota Banjar, Seorang Guru Honorer Diciduk Polisi

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Jajaran Kepolisian Polres Kota Banjar berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di Kota Banjar yang menyasar puluhan anak di bawah umur.

Tersangka yang kini sudah mendekam di tahanan Polres Banjar diketahui adalah seorang guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Banjar.

Kapolres Kota Banjar, AKBP Yulian Perdana, mengungkapkan pencabulan anak ini awal mulanya Kepolisian mendapatkan laporan 2 orang anak yang dicabuli oleh RSM (11).

Setelah ditelusuri, RSM ternyata selain menjadi pelaku, juga menjadi korban dari AM (12). Selama dua ini ada pihaknya terus melakukan penyelidikan hingga kasus ini terungkap.

“Saat kita dalami kasus ini, AM ternyata menjadi salah satu korban dari HA (43) yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SD yang ada di Banjar,” ungkap Yulian.

Dari keterangan tersangka, HA telah melakukan pencabulan terhadap 10 anak laki-laki. Kesepuluh anak itu antara lain FS (15), RN (16), RSW (16), AGR (15), AM (12), RS (16), R (15), H (15), Y (15) dan X (16).

Dari jumlah korban pencabulan anak ini, lanjut Yulian, AM yang merupakan korban HA juga melakukan pencabulan terhadap RSM (11).

Selanjutnya, RSM yang merupakan korban dari AM, juga melakukan pencabulan terhadap SAS (7) dan MA (6).

TKP Pencabulan Anak di Kota Banjar

Kasus pencabulan anak di Kota Banjar ini, imbuh Yulian, berdasarkan TKP, dua anak SAS (7) dan MA (6) dicabuli oleh RSM di sebuah rumah.

Sementara AM cabuli RSM sekitar tanggul Sungai Citanduy yang berada di Blok Kokoplak, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman. Sedangkan TKP AM dicabuli oleh HA di sebuah konter HP milik HA.

“Korban oleh HA itu diiming-imingi servis HP gratis, diberikan HP hingga diberikan baju, celana maupun sandal, seperti barang bukti yang sudah kami amankan. Dari tahun 2017-2019, korban dari aksi HA ada 5 orang, di antara AM. Sementara 5 lainnya masih dalam proses penyelidikan,” imbuh Yulian.

Dari keterangan HA, Yulian menuturkan, HA dulunya merupakan korban dari salah satu anggota keluarganya sendiri. Sehingga, perilaku menyimpang tersebut menular terhadap tersangka.

Apalagi dari tangan tersangka berhasil diamankan handphone yang di dalamnya terdapat video adegan-adegan yang menyimpang.

“Dari kasus pencabulan anak ini, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1, 4, 5, 6, 7 JO pasal 76 E UU RI Nomor 23 tahun 2002. Yaitu tentang perlindungan anak yang telah diubah dalam UU RI Nomor 17 tahun 2016 JO nomor 35 tahun 2014.

Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maskimal 15 tahun berikut dengan sepertiga hukuman dan denda paling banyak 5 miliar,” pungkasnya. (Muhafid/R6/HR-Online)

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE dan S10 FE Plus resmi meluncur di Indonesia. Dua tablet kelas menengah dengan harga terjangkau ini menawarkan layar luas...
Fraksi PKB DPRD

Fraksi PKB DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Perhatikan Pesantren, Desak Penerbitan Perwal

harapanrakyat.com,- Fraksi PKB DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota Banjar, memperhatikan kemajuan lembaga pendidikan non formal pondok pesantren. Hal itu disampaikan saat memberikan...
Pemain Timnas Naturalisasi

PSSI Tegaskan Tidak Mau Menambah Pemain Timnas Naturalisasi Jelang Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

PSSI baru saja menyampaikan kabar mengejutkan jelang laga Timnas Indonesia melawan China dalam babak Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mengambil keputusan tegas bahwa tidak...
Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin mudah diakses, salah satunya melalui integrasi Perplexity AI di WhatsApp. Perplexity atau yang terkenal sebagai platform pencarian...
Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany kembali gugat cerai istri membuktikan bahwa ia mantap berpisah. Sebelumnya hakim menolak gugatan dari Andre. Tidak menyerah, komedian kondang tersebut memilih mengajukan...
Pertumbuhan Ekonomi

DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Genjot Pertumbuhan Ekonomi

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Banjar tahun 2025-2029,...