Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pangandaran mencatat saat ini terdapat 70 orang WNA di Pangandaran, Jawa Barat.
Dari 70 warga Negara asing tersebut, diantaranya 24 orang tinggal dengan memiliki KITAS, 27 orang memiliki KITAP dan 19 orang tinggal dengan menggunakan visa kunjungan turis.
Kepala Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pangandaran, Solih AP mengatakan, data tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing) yang dilakukan setiap 3 bulan sekali.
“Salah satu tugas TIMPORA melakukan pendataan warga negara asing sembari melakukan pengecekan terhadap administrasi ijin tinggalnya di Indonesia. Petugas TIMPORA berasal dari instansi gabungan, mulai dari Pemda, kepolisian dan imigrasi,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Ditemui terpisah, Kepala Seksi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran, Widie Noor R, mengungkapkan, dari 70 WNA di Pangandaran hanya 13 orang diantaranya yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut Widie, meski WNA diperbolehkan memiliki KTP, namun tidak memiliki hak penuh seperti warga Negara Indonesia. Salah satunya tidak memiliki hak untuk memberikan suara pada Pemilu.
“WNA yang memiliki KTP hanya untuk kepentingan pencatatan kependudukan saja. Jadi, ada perbedaan antara KTP WNI dengan KTP WNA,” ujarnya, saat ditemui akhir pekan lalu.
Widie menjelaskan tidak semua WNA bisa memiliki KTP. Ada beberapa syarat yang harus ditempuh. Syarat itu diantaranya pernah memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
“Artinya, apabila disyaratkan harus pernah punya KITAS dan KITAP berarti WNA tersebut sudah tinggal dengan waktu yang tidak sebentar di Indonesia. Biasanya WNA yang mengajukan KTP karena dia menikah dengan WNA dan memilki anak,” ujarnya.
Masa berlaku Kitas untuk WNA, ujar dia, mulai dari 6 bulan hingga 2 tahun. Masa berlaku KITAS pun bisa diperpanjang. Namun, apabila WNA sudah memiliki KITAS, tidak perlu memperpanjang VISA.
Sementara WNA yang memiliki KITAP, terang Widie, mereka yang akan tinggal lama di Indonesia. Kebanyakan WNA yang memiliki KITAP, termasuk WNA di Pangandaran karena menikah dengan WNI. (Ceng2/R2/HR-Online)