Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Raut kebahagiaan nampaknya tak bisa disembunyikan saat ratusan keluarga menyambut kepulangan jemaah haji Kota Banjar, Jawa Barat, di hamalan gedung Banjar Convention Hall (BCH), Jalan Pamongkoran, Jum’at (13/09/19) pagi tadi.
Semua keluarga yang datang menjemput seolah tak sabar ingin segera melepas rindu dan berbagi kabar setelah hampir 40 hari mereka ditinggal menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Seperti diungkapkan Isma Nurul Inayah, warga Sinargalih, Desa Langensari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, yang mengaku sejak dari pagi berangkat dari rumahnya ke BCH untuk menunggu kedatangan kedua orang tuanya yang menunaikan ibadah haji.
“Dari pagi sehabis subuh berangkat bareng kakak sama saudara nunggu, mau jemput bapak sama ibu saya,” kata Isma, kepada HR Online.
Ia pun mengungkapkan, selama ditinggal ibadah haji, dirinya selalu merindukan kedua orang tunya dan berharap selalu dalam keadaan sehat hingga kembali pulang ke rumah.
“Alhamdulillah, kedua orang tua saya sampai di Kota Banjar dengan selamat. Seneng bisa ketemu lagi sama mereka,” ungkap Isma.
Ditemui di tempat yang sama, Kasie. Ibadah Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar, H. Endang Hidayat, mengatakan, jemaah haji asal Kota Banjar dari sejumlah 195 orang pada saat keberangkatan, kini semuanya sudah pulang dalam keadaan selamat.
“Kepulangan jemaah haji Kota Banjar ini terbagi dalam tiga waktu. Ada dua kepulangan sebelumnya, yaitu Ibu Halijah yang pulang lebih awal karena sakit. dan Pak Nur Rohman karena harus melaksanakan tugas kedinasan dari TNI. Jadi, untuk pagi ini ada sebanyak 193 orang. Alhamdulillah, semuanya dalam keadaan selamat,” terangnya.
Endang berharap, setelah pulang dari Tanah Suci, para jemaah haji mendapat predikat haji mabrur dan bisa mempertahankan haji sepanjang hayat. Karena, kesempatan untuk berhaji saat ini sangat susah, terlebih bagi yang sudah pernah melaksanakannya.
“Sudah setahun yang lalu aturan ini diberlakukan. Mereka yang akan berangkat lagi minimal sudah merasakan masa tunggu selama 10 tahun, kecuali petugas khusus. Makanya harus disyukuri,” pungkasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online)