Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Pembukaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Banjar tahun 2019 segera dibuka. Tahun ini Pemerintah Kota Banjar, Jawa Barat melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) telah menerima alokasi formasi CPNS Kota Banjar sebanyak 250 formasi.
Berita Terkait: Pengumuman CPNS 2019 Dibuka 25 Oktober, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan
“Dari alokasi 250 jumlah formasi CPNS yang diterima kesemuanya itu untuk penerimaan CPNS. Sementara untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) sampai saat ini belum ada,” kata Nenta, Kabid Kepegawaian Dinas BKPPD Kota Banjar, didampingi Kasubid Data Kepegawaian, Teguh Eko Sulistiyanto di ruang kerjanya kepada HR Online, Kamis (24/10/2019).
Meski formasi secara umum sudah ada, namun untuk detail alokasinya, kata Nenta, belum bisa disebutkan. Hanya saja, Nenta mengatakan, untuk alokasi formasi CPNS Kota Banjar terbesar masih didominasi sektor pendidikan dan kesehatan.
Lebih lanjut Nenta menjelaskan, saat ini BKD juga sudah mengusulkan formasi khusus yakni untuk alokasi cumlaude dan penyandang disabilitas dengan kuota alokasi masing-masing sebanyak dua persen.
“Jadi dari formasi yang 250 itu didalamnya sudah mencakup alokasi untuk penyandang disabilitas dan cumlaude,” jelas Nenta.
Baca Juga: Intip Kisi-kisi Soal Tes CPNS 2019 di Sini! Resmi dari BKN
Adapun terkait waktu pembukaan pendaftaran dan jadwal tahapan pelaksanaan, lanjut Nenta, hingga saat ini, Nenta mengaku belum bisa memberikan konfirmasi lebih jauh dan masih menunggu informasi dari pemerintah pusat.
“Untuk jadwal tahapan sementara ini masih menunggu Juknis. Nanti kalau sudah fix semua kita informasikan. sementara ini masih menunggu petunjuk teknis dari pusat,” katanya.
Nenta berharap dari jumlah formasi CPNS Kota Banjar sebanyak itu, pada tahun ini dapat terpenuhi karena pada tahun sebelumnya banyak formasi yang tidak terisi terutama di bidang kesehatan, yakni untuk posisi dokter.
Selain itu, Nenta mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
“Untuk syarat-syaratnya nunggu Juknis karena mungkin saja beda dengan tahun yang kemarin. Sekarang semua sudah transparan, jadi jangan terbawa oknum yang merugikan,” pungkasnya. (Muhlisin/R7/HR-Online)