Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Meski peraturan perundang-undangan sudah memerintahkan agar perusahaan yang memiliki investasi di atas Rp. 500 juta harus melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) per triwulan melalui aplikasi online spipise Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, namun tidak sedikit perusahaan di Pangandaran, Jawa Barat, yang mengabaikannya.
Menurut Kepala Seksi Promosi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Pangandaran, Ijah Watijah, dari 50 perusahaan di Kabupaten Pangandaran yang wajib melaporkan LKPM, baru sekitar 10 perusahaan yang mematuhinya.
“Memang sebagian besarnya belum melaporkan LKPM. Padahal, kami sudah memberikan surat teguran kepada pemilik perusahaan agar segera membuat laporan tersebut,” ujarnya, saat ditemui akhir pekan lalu.
Ijah menegaskan, apabila setelah diberi tiga kali surat teguran namun tetap saja tidak mengindahkan pelaporan tersebut, berdasarkan peraturan perundang-undangan, perusahaan tersebut harus diberi sanksi. “Sanksinya mulai dari teguran keras hingga pencabutan ijin usaha,” imbuhnya.
Menurut Ijah, masih banyak perusahaan yang belum melaporkan LPKM, rata-rata karena kurang paham teknis pelaporannya atau ada juga yang menganggap sepele terhadap aturan tersebut. “Padahal, kami sudah sampaikan kepada mereka, apabila belum paham bisa konsultasi dengan kami,” ujarnya.
Namun begitu, lanjut Ijah, pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan dan sosialisasi agar seluruh perusahaan di Pangandaran yang wajib melaporkan LPKM agar segera mengirimkan laporan melalui aplikasi.
Selain memiliki investasi di atas Rp. 500 juta, lanjut Ijah, perusahaan yang wajib melaporkan LPKM juga harus yang sudah memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha (NIB). (Ceng2/HR-Online)