Kamis, Mei 15, 2025
BerandaBerita Pangandaran(Pilkada Pangandaran) Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 27.211 Dukungan

(Pilkada Pangandaran) Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 27.211 Dukungan

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- KPU Kabupaten Pangandaran telah menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dan yang diusung partai politik, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020.

Pengumuman jumlah minimum dukungan persyaratan dan sebaran wilayah kecamatan bagi pasangan calon perseorangan, serta penetapan persyaratan perolehan jumlah minimum kursi DPRD untuk pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik ini, sesuai dengan tahapan rapat pleno penetapan yang dilaksanakan Sabtu (26/10/2019).

Ketua KPU Muhtadin mengatakan, setelah melaksanakan kajian, KPU Kabupaten Pangandaran menetapkan jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020 sebesar 8,5 %, dari jumlah penduduk dalam DPT pemilu terakhir.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertera pada pasal 10 PKPU No 3 Tahun 2017, bahwa kabupaten dengan jumlah penduduk termuat dalam DPT lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000, jumlah minimal dukungan 8,5%.

“DPT Kabupaten Pangandaran 320.118, maka jumlah dukungan minimal adalah 27.211 dukungan, dan itu sekurang-kurangnya tersebar di lebih dari 50% kecamatan di Kabupaten Pangandaran,” ujarnya kepada HR Online Sabtu (26/10/2019).

Sementara, bagi calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 2 PKPU No 3 Tahun 2017, bahwa syarat perolehan jumlah minimum kursi DPRD sebanyak 20% dari jumlah kursi DPRD, dan 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir.

“Maka KPU Kab.Pangandaran menetapkan syarat 8 Kursi dari 40 Kursi DPRD Pangandaran. Dan syarat jumlah minimum akumulasi perolehan suara sah bagi pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebesar 63.485 suara pada Pemilu terakhir,” pungkasnya. (Enceng/R5/HR-Online)

Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja

Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja di Kabupaten Tasikmalaya Ditutup Total Akibat Longsor

harapanrakyat.com,- Hujan deras mengguyur wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyebabkan terjadinya longsor di Jalan Raya Mangunreja-Sukaraja, Kampung Cibeureum, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Mangunreja, Rabu (14/5/2025). Material...
Tol Cisumdawu KM 177

Pergerakan Tanah Ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 Rumah Warga di Sumedang

harapanrakyat.com,- Pergerakan tanah ancam Jalan Tol Cisumdawu KM 177 dan 60 rumah warga di Dusun Bojongtotor, Desa Sirnamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa...
Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar Baru Medina Zein, Ternyata Begini Awal Kedekatannya

Pacar baru Medina Zein membuat netizen penasaran. Medina Zein sendiri memang baru memiliki pacar lagi setelah bercerai beberapa waktu lalu. Kini sang aktris Indonesia...
Paman Setubuhi Keponakan

Bejat, Paman Setubuhi Keponakan di Tasikmalaya karena Kesal Ibu Korban Cerewet

harapanrakyat.com,- Seorang paman setubuhi keponakan perempuan yang masih berusia 7 tahun di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Perbuatan bejat sang paman berinisial US...
Granat dan Peluru Aktif

Warga Panik Temukan Granat dan Peluru Aktif di Sumedang, Ini yang Dilakukan Petugas

harapanrakyat.com,- Warga Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendadak tegang setelah seorang warga menemukan granat dan peluru aktif sebanyak 24 butir di...
Pemain Naturalisasi Baru

4 Pemain Naturalisasi Baru Ini Siap Jadi Kunci Masa Depan Timnas Indonesia

PSSI setidaknya sudah melakukan proses naturalisasi kepada pemain keturunan sebanyak 19 kali untuk memperkuat Timnas Indonesia. Saat ini ada 4 pemain naturalisasi baru yang...