Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- KPU Kabupaten Pangandaran telah menetapkan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dan yang diusung partai politik, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020.
Pengumuman jumlah minimum dukungan persyaratan dan sebaran wilayah kecamatan bagi pasangan calon perseorangan, serta penetapan persyaratan perolehan jumlah minimum kursi DPRD untuk pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik ini, sesuai dengan tahapan rapat pleno penetapan yang dilaksanakan Sabtu (26/10/2019).
Ketua KPU Muhtadin mengatakan, setelah melaksanakan kajian, KPU Kabupaten Pangandaran menetapkan jumlah minimum dukungan bagi calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun 2020 sebesar 8,5 %, dari jumlah penduduk dalam DPT pemilu terakhir.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertera pada pasal 10 PKPU No 3 Tahun 2017, bahwa kabupaten dengan jumlah penduduk termuat dalam DPT lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000, jumlah minimal dukungan 8,5%.
“DPT Kabupaten Pangandaran 320.118, maka jumlah dukungan minimal adalah 27.211 dukungan, dan itu sekurang-kurangnya tersebar di lebih dari 50% kecamatan di Kabupaten Pangandaran,” ujarnya kepada HR Online Sabtu (26/10/2019).
Sementara, bagi calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat 2 PKPU No 3 Tahun 2017, bahwa syarat perolehan jumlah minimum kursi DPRD sebanyak 20% dari jumlah kursi DPRD, dan 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu terakhir.
“Maka KPU Kab.Pangandaran menetapkan syarat 8 Kursi dari 40 Kursi DPRD Pangandaran. Dan syarat jumlah minimum akumulasi perolehan suara sah bagi pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebesar 63.485 suara pada Pemilu terakhir,” pungkasnya. (Enceng/R5/HR-Online)