Sabtu, Juni 7, 2025
BerandaBerita PangandaranPotongan Tunjangan Kinerja di Pemkab Pangandaran Sebulan Capai Puluhan Juta

Potongan Tunjangan Kinerja di Pemkab Pangandaran Sebulan Capai Puluhan Juta

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, tampaknya belum maksimal. Hal itu terlihat dari jumlah potongan uang tunjangan kinerja pada bulan Agustus 2019 saja hingga mencapai Rp 85 juta.

Potongan uang tunjangan itu diperoleh dari tingkat kehadiran ASN yang dibuktikan melalui absensi fingerprint. Potongan tunjangan itu diberlakukan apabila ASN terlambat melakukan absensi atau sama sekali tidak masuk kantor.

ASN terlambat melakukan absensi memang alasannya beragam. Bisa karena kesiangan masuk kantor, terlambat datang kembali ke kantor setelah melakukan dinas luar atau bisa pula karena lupa.

Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja ASN Badan Kepegawaian dan Pelatihan SDM Kabupaten Pangandaran, Ganjar Nugraha, mengatakan, setelah diberlakukan pemberian tambahan penghasilan melalui tunjangan kinerja untuk ASN di lingkungan Pemkab Pangandaran, kemudian diberlakukan absensi fingerprint. Aturan itu mulai berlaku dari bulan Mei 2019 lalu.

“Absensi fingerprint ini diatur dalam Perbup no 1 tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Daerah. Perbup itu merujuk pada PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujarnya, pekan lalu.

Ganjar mengungkapkan, jam kerja ASN sudah ditetapkan selama 37,5 jam dalam seminggu dan dibagi menjadi 5 hari kerja. ASN pun harus datang tepat waktu dan pulang kantor sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Apabila ASN terlambat masuk kantor 5 menit pertama, maka belum dilakukan pemotongan tunjangan. Namun apabila setelah terlambat 5 menit pertama hingga 1 jam pertama, maka tunjangannya akan mendapat pemotongan sebesar 1 persen,” terangnya.

Ganjar menjelaskan, apabila ASN terlambat 5 jam melakukan absensi dari jadwal jam masuk kantor, maka akan dianggap tidak masuk kerja. Dengan begitu, tunjuangannya akan dilakukan pemotongan sebesar 5 persen.

“Jadi, jangankan tidak masuk kantor, terlambat 5 jam saja sudah tidak dianggap masuk kantor. Memang aturan ini menuntut ASN untuk datang ke kantor tepat waktu sebagai bentuk kedisiplinan kerja,” pungkasnya. (Ceng2/R2/HR-Online)

Hasil Drawing Piala AFF

Hasil Drawing Piala AFF U-23 2025, Timnas Indonesia Bertemu Musuh Bebuyutan

Hasil drawing Piala AFF U-23 2025, Timnas Indonesia akan bertemu dengan Malaysia. Sebelumnya Federasi Sepakbola Asia Tenggara (AFF) sudah melakukan drawing Piala AFF pada...
TikTok Beauty Fest dengan Berbagai Kegiatan Seru untuk Pengguna

TikTok Beauty Fest dengan Berbagai Kegiatan Seru untuk Pengguna

TikTok Beauty Fest adalah event baru yang menakjubkan. Ini merupakan acara yang TikTok buat untuk para penggunanya. Tujuan acara TikTok ini tak lain adalah...
Pengendara Sepeda Motor di Kota

Tabrak Truk yang Parkir Tepi Jalan, Pengendara Sepeda Motor di Kota Banjar Meninggal Dunia

harapanrakyat.com,- Seorang pengendara sepeda motor di Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia setelah menabrak bagian belakang mobil truk yang terparkir di pinggir jalan, Jumat...
Dinosaurus Berparuh Bebek Adalah Hadrosaurus yang Herbivora

Dinosaurus Berparuh Bebek Adalah Hadrosaurus yang Herbivora

Dalam dunia paleontologi, setiap penemuan fosil baru bisa membuka babak baru dalam pemahaman kita terhadap sejarah kehidupan purba. Salah satu penemuan terbaru yang mengguncang...
Pemain Terbaik Liga 1

Pemain Terbaik Liga 1 Musim 2024-2025 Resmi Pamit dari Persib Bandung

Baru saja meraih gelar Pemain Terbaik Liga 1 dan mengantar Persib Bandung juara kompetisi Liga 1, Tyronne del Pino malah pamit dari Maung Bandung....
Sapi Kurban dari Presiden Prabowo

Warga Darmawangi Sumedang Terima Sapi Kurban dari Presiden Prabowo

harapanrakyat.com,- Warga Dusun Darmawangi, Desa Darmawangi, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menerima sapi kurban dari Presiden Prabowo, Jumat (6/6/2025). Presiden Republik Indonesia itu memberikan...