Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Dalam rangka menjaga kemitraan dengan media massa, BPJS Kesehatan Cabang Kota Banjar menggelar Media Gathering dengan sejumlah awak media di ruang rapat kantor BPJS Cabang Kota Banjar, Jum’at (08/11/19).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 11 Media yang berasal dari tiga wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Banjar yaitu Kota Banjar, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Cabang BPJS Kota Banjar Jayadi mengatakan, Media Gathering menjadi ajang silaturrahmi sekaligus update informasi bagi BPJS Kesehatan dengan para wartawan.
“Pada Media Gathering kali ini disosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Jayadi kepada sejumlah awak media.
Lebih lanjut Jayadi mengatakan, dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat diantaranya untuk kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp 42 ribu berlaku mulai 1 Agustus 2019.
Selanjutnya untuk peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 19 ribu per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus-31 Desember 2019 kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta,” kata Jayadi.
Jayadi juga menjelaskan, untuk peserta PPU tingkat pusat yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019.
Peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.
“Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang berlaku mulai 1 Januari 2020 untuk kelas III menjadi Rp 42 ribu, untuk kelas II menjadi Rp 110 ribu dan untuk kategori kelas I menjadi Rp 160 ribu,” katanya.
Selain itu, Jayadi juga mengungkapkan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.
Secara nasional pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.
Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.
“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” katanya.
Jayadi menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta, penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp 27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya beban buruh adalah Rp 5.400 per jiwa per bulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” imbuhnya.
Perlu diketahui, kantor BPJS Kesehatan Kota Banjar sendiri melayani peserta dari tiga Kota/Kabupaten dengan jumlah Penduduk sekitar 1,8 juta jiwa. Dari jumlah itu, yang telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS sebanyak 1,2 juta Jiwa atau sebesar 68%. Sementara 79% dari 1,2 juta jiwa peserta JKN atau sekitar 1 juta jiwa dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Hal itu lanjut Jayadi, menunjukkan komitmen pemerintah agar Program JKN-KIS yang sudah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pihak BPJS berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik.
“Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan,” pungkasnya. (Muhlisin/R7/HR-Online)