Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Seorang perempuan asal Tasikmalaya yang diketahui sebagai pengedar narkotika, EK (49) diciduk BNNK Ciamis di Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Selasa (19/11/2019).
Dari tangan perempuan yang diketahui memiliki satu orang anak ini, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ciamis mendapati 0,8 gram sabu paket kecil. Saat diciduk, EK sedang melakukan transaksi di salah satu minimarket di wilayah Sindangkasih.
Kepada BNNK Ciamis, EK mengaku masih menyimpan sabu dan ganja di rumahnya. Sehingga petugas langsung meluncur ke rumahnya.
Saat penggeledahan di rumah pelaku, BNNK Ciamis menemukan sabu sebanyak 21,28 gram yang terbungkus dalam 26 paket sabu yang siap diedarkan di wilayah Priangan Timur.
“Selain sabu, kami juga mendapati ganja kering 926,75 gram yang dikemas dalam satu paket utuh seberat 855,36 gram, paket sedang 44,67 gram dan paket kecil seberat 26,72 gram. Totalnya diduga sampai 1 Kg, tapi mungkin ada penyusutan sehingga tidak utuh sampai 1 Kg,” ujar Engkos Kosidin, Kepala BNN Kabupaten Ciamis, saat konferensi press di Kantor BNNK Ciamis, Rabu (20/11/2019)
Selain barang bukti berupa sabu dan ganja kering, BNNK Ciamis juga menyita peralatan pendukung pengedaran narkoba tersebut, diantaranya, kartu ATM BCA dan KTP atas nama tersangka, dan 2 Handphone. Barang-barang tersebut digunakan tersangka untuk melancarkan bisnis haramnya.
Selain itu, BNN Ciamis juga menyita timbangan digital, mesin press, plastik pembungkus, dan sampel sedotan untuk paket sabu. Alat-alat tersebut digunakan tersangka untuk mengemas sabu dan ganja.
“Dari pengakuan tersangka, dia hanya mengedarkan dan tidak mengkonsumsi narkoba. Katanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Engkos.
Engkos mengaku terus mengembangkan kasus ini sampai terungkap asal usul narkotika tersebut, termasuk jaringannya. Sampai saat ini BNNK Ciamis masih memburu satu tersangka lagi yang statusnya DPO.
Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara selama 5 sampai 10 tahun sesuai pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) jo dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ndu/R7/HR-Online)