Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan mengimbau seluruh Camat agar berhati-hati apabila ada oknum penjual regulator gas yang mencatut nama Dinas.
Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran yang dikeluarkan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan untuk kemudian diteruskan kepada Kepala Desa di wilayahnya masing-masing.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Drs Yusuf, ketika ditemui HR Oline, Selasa, (26/11/2019), mengatakan, pihaknya menerima laporan adanya penjual regulator Gas mengatasnamakan Dinas.
“Karena merasa tidak mengeluarkan edaran kepada masyarakat pengguna kompor gas untuk membeli regulator gas, maka kejadian ini perlu ditindaklanjuti supaya tidak merugikan warga masyarakat. Palagi jika penjualan dilakukan secara paksa oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Lebih lanjut Yusuf mengatakan, promosi penjualan regulator gas yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab tersebut bukan berasal dari Dinas. Dia juga menegaskan, pihaknya tidak mengeluarkan edaran agar membeli regulator gas yang ditawarkan oleh para oknum.
“Kami mengimbau masyarakat supaya berhati-hati, terutama ibu-ibu apabila ada yang promosi dan menjual barang seperti regulator gas dengan mengatasnamakan intitusi dinas jangan dipercaya, lebih baik laporkan saja ke pihak RT RW,” kata Yusuf.
Yusuf juga meminta Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Ciamis agar memberitahukan kepada masyarakat pengguna kompor gas di wilayahnya masing-masing, agar berhari-hati dan waspada terhadap sales-sales penjual regulator gas yang mencatut nama dinas.
“Apabila di lapangan menemukan adanya oknum yang promosi penjualan regulator gas tersebut, alangkah baiknya ditanyakan surat tugasnya terlebih dahulu apabila mengatasnamakan intitusi tertentu,” katanya.
Sementara plt Kepala Desa Mekarjaya, Engkus HS, mengatakan, setelah menerima surat edaran dari pihak camat Kecamatan Baregbeg, pihaknya langsung memberitahu kepala dusun agar diteruskan kepada RT/RW.
“Agar terhindar dari hal-hal yang merugikan setelah menerima surat edaran terkait adanya penjualan regulator gas, maka kami mengimbau kepada warga Desa Mekarjaya apabila menemukan kejadian tersebut untuk segera melapor ke aparat setempat,” jelasnya.
Kata Engkus, adanya surat edaran dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, pihaknya pun senantiasa berhati-hati supaya tidak terjadi di desanya.
“Meski menjual rgulator gas tidak dilarang, namun apabila mengatasnamankan institusi dinas demi mendapatkan keuntungan itu tidak dibenarkan, karena dinas tidak mengelurkan edaran untuk membeli regulator gas,” pungkasnya. (ES/R7/HR-Online)