Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Pendapatan Asli Daerah atau PAD parkir di Kota Banjar yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub), hingga bulan November 2019 sudah mencapai 82,6 persen, atau sekitar Rp 577.920.000 dari target sebesar Rp 700 juta.
Menurut Kasi. Prasarana Dishub Kota Banjar, Rususanto, pihaknya optimis, kekurangan dari capaian target PAD Parkir di akhir bulan yang mencapai 17,4 persen itu bisa tercapai, dengan catatan tingkat daya beli masyarakat masih stabil, atau mengalami peningkatan.
“Sekarang kan musim hujan, jadi orang itu malas keluar untuk berbelanja. Dari kondisi ini sangat berdampak besar terhadap PAD parkir. Apalagi kantung-kantung parkir kita mayoritas memang di tempat perbelanjaan,” kata Rususanto, kepada Koran HR, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (05/11/2019).
Ia mengungkapkan, target PAD parkir dari tahun sebelumnya masih tetap di angka Rp 700 juta. Tahun 2018 lalu, PAD dari sektor ini tidak mencapai target, dan hanya mampu menembus angka 97 persen atau sekitar Rp 677 juta.
Setelah keluarnya regulasi parkir yang baru berupa Perda No 7 Tahun 2019 tentang Parkir, lanjut Rususanto, pihaknya berharap adanya penguatan dalam hal penarikan parkir, terutama di tempat parkir khusus. Selain itu, penarikan retribusi parkir di badan jalan yang belum menyetorkan, juga akan dimaksimalkan lagi.
“Contoh yang khusus itu seperti Baninza, Padjadjaran, RS Mitra Idaman, BLUD RSU Kota Banjar dan PMC. Mereka itu belum memiliki izin parkir dari kami, tapi masuknya ke dinas keuangan langsung. Nah, ini ke depan kita ingin ada izin supaya lebih jelas supaya PAD Parkir kita bisa meningkat,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mendorong jenis parkir insidentil yang sejauh ini belum maksimal masuk ke kas daerah. Padahal, di Kota Banjar kerap ada kegiatan-kegiatan besar dan berpotensi menghasilkan pendapatan dari sektor parkir.
Adapun soal tarif parkir yang berlaku di Kota Banjar yaitu sebesar Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 2.000 ntuk roda empat. Sedangkan, penarikan dari tiap kantung parkir itu disesuaikan dengan tingkat keramaian serta luas area parker, dan kesepatakan dengan juru parkirnya.
“Di kita itu ada ada 187 kantung parkir dengan juru parkir sebanyak 312 yang sudah kita kasih Surat Perintah (SP). Kenapa sebanyak itu, dari angka tersebut setengahnya itu statusnya pembantu juru parker, dan setengahnya adalah juru pakirnya. Jadi, ini sebagai antisipasi penguatan bahwa mereka bukan illegal. Kami juga mewajibkan mereka selama bertugas menggunakan atribut serta KTA,” jelasnya.
Guna menekan kekurangan PAD Parkir tersebut, pihaknya akan memaksimalkan parkir yang belum terdaftar, seperti di lokasi pertokoan yang ramai pengunjung. Dalam sehari pihaknya mendapatkan total setoran dari juru parkir sekitar Rp 2.030.000. Pihaknya berharap, ke depan target PAD parkir bisa tercapai. (Muhafid/Koran HR)