Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Pasar tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, belum seluruhnya memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Dengan begitu, perlu dilakukan revitalisasi agar eksistensi pasar tradisional di Pangandaran bisa terus bertahan.
Kabid Pasar Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran, Ojo Sutaryo, mengatakan, banyak pedagang pasar di Pangandaran, terutama di pasar desa, yang masih memegang teguh adat setempat dan belum mau tersentuh program revitalisasi.
“Terkadang ada pasar yang pedagangnya justru tidak merespons revitalisasi. Karena mereka beranggapan, kalau pasar direvitalisasi, takut menurunkan omzet penjualan dagangannya,” ujarnya, Kamis (07/11/2019).
Ojo menambahkan, sebagian pedagang di pasar tradisional di wilayah Pangandaran, terutama di pasar desa, masih ada yang percaya mitos soal tempat berjualan yang akan mengundang keberuntungan.
“Jadi, kalau pasar direvitalisasi, mereka berpikir akan meninggalkan kios atau jongko yang bertahun-tahun selalu memberi keberuntungan. Karena alasan itu ada pedagang yang tidak merespons karena enggan pindah dari kiosnya,” ungkapnya.
Ojo menjelaskan, di beberapa pasar desa di wilayah Kabupaten Pangandaran, terutama di daerah pelosok, memang masih banyak sistem perdagangan yang masih menganut cara-cara tradisional. Seperti sistem barter atau tukar barang, kata dia, hingga kini masih ada yang menggunakannya.
“Makanya, meski sekarang toko modern sudah mulai masuk ke wilayah pedesaan, namun eksistensi pasar tradisional di Pangandaran tidak terpengaruh. Warga justru lebih nyaman berbelanja di pasar ketimbang ke toko modern,” katanya.
Namun begitu, lanjut Ojo, pihaknya terus menyakinkan pedagang pasar melalui sosialisasi bahwa revitalisasi tidak akan membunuh usaha mereka, justru akan meningkatkan omset penjualan.
“Revitalisasi dengan tujuan untuk memenuhi SNI memang dibutuhkan. Hal itu agar eksistensi pasar tradisional bisa bertahan seiring kian maraknya pendirian toko modern yang sulit dibendung,” ujarnya.
Menurut Oyo, pemerintah daerah harus mendorong seluruh pasar tradisional di wilayahnya memenuhi standar SNI. Ada beberapa indikator sebuah pasar tradisional sudah memenuhi SNI, diantaranya ada pemisihan blok untuk masing-masing jenis dagangan dan didukung oleh berbagai fasilitas umum, seperti kantor pengelola, ruang terbuka hijau, smoking area, tempat ibu menyusui, tempat ibadah dan toilet.
Selain itu, kata Oyo, harus ada lahan parkir, tempat pembuangan sampah sementara, drainase dan pencahayaan pentilasi.
“Kalau 100 persen memenuhi syarat SNI memang pasar tradisional di Pangandaran belum ada satupun yang memenuhi. Tetapi yang sudah mendekati syarat SNI sudah ada.
“Yang penting indikator intinya saja, seperti lahan parkir, tempat pembuangan sampah sementara, drainase, pencahayaan pentilasi, tempat ibadah dan toilet sudah terpenuhi. Kalau indikator pendukungnya mungkin untuk kedepan bisa dilengkapi,” ungkapnya.
Ojo mengatakan jumlah pasar tradisional di wilayah Kabupaten Pangandaran sebanyak 26 yang terdiri dari 3 pasar pengelolaan kabupaten dan 23 pasar desa.
“Pasar pengelolaan kabupaten hanya Pasar Pangandaran, Kalipucang dan Parigi. Sementara sisanya masih berstatus pasar desa,” ujarnya. (Ceng2/R2/HR-Online)