Kamis, Desember 7, 2023
BerandaBerita BanjarUMK Jabar 2020: Kota Banjar Paling Rendah, Beda Tipis dengan Ciamis dan...

UMK Jabar 2020: Kota Banjar Paling Rendah, Beda Tipis dengan Ciamis dan Pangandaran

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- UMK Jabar 2020 telah ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil melalui ketetapan SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/ tentang upah minimum provinsi (UMP).

Dalam SK Gubernur itu pun ditetapkan pula upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk masing-masing daerah di Jawa Barat.

Merujuk dari salinan SK Gubernur tentang UMK Jabar 2020 tersebut, ternyata UMK Kota Banjar ditetapkan paling rendah apabila di banding dengan kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. UMK Kota Banjar tertera sebesar Rp 1.831.885.

UMK Kota Banjar Beda Tipis dengan Ciamis dan Pangandaran

Namun begitu, besaran UMK Kota Banjar 2020 itu terdapat kenaikan dari tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp 1.688.217,52.

Selain itu, apabila dibandingkan dengan UMK kabupaten tetangga, yaitu Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran, UMK Kota Banjar tidak terpaut jauh atau hanya beda tipis.

Pada daftar UMK Jabar 2020, UMK Kabupaten Ciamis ditetapkan sebesar Rp. 1.880.654. Sedangkan UMK Kabupaten Pangandaran ditetapkan sebesar Rp. 1.860.591. Apabila UMK Kabupaten Ciamis dan Pangandaran dibandingkan dengan UMK Kota Banjar, perbedaan selisihnya hanya puluhan ribu.

Berbeda dengan UMK Karawang 2020. Karawang yang ditetapkan sebagai UMK Jabar 2020 tertinggi, ditetapkan sebesar Rp.4.594.324. Tentunya besaran itu jomplang apabila dibandingkan dengan UMK Kota Banjar, Ciamis dan Pangandaran.

UMK Jabar 2020 Hasil Kesepakatan Berbagai Pihak

Dikutip dari salah satu media online nasional, Kepala Dinsakertrans Jawa Barat, Ade Afriandi, mengatakan, kenaikan besaran UMK Jabar 2020 yang ditetapkan melalui SK Gubernur Jabar sudah sesuai dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pada PP tersebut, lanjut dia, kenaikan UMK harus sebesar 8,51 persen. Selain itu, penetapan UMK masing-masing daerah di Jawa Barat juga berdasar rekomendasi dari seluruh kepala daerah di Jawa Barat.

Di samping itu, kata Ade, Pemprov Jabar yang diwakili oleh Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum sudah bertemu dengan perwakilan buruh di Jawa Barat. Dalam pertemuan itu para perwakilan sudah menyetuji besaran UMP dan UMK Jabar 2020 yang ditetapkan oleh Gubernur.

“Artinya kita sudah melakukan pembicaraan dengan semua pihak. Hal itu bertujuan agar semua komponen puas dengan kebijakan Gubernur mengenai penetapan UMK,” ujarnya.

Berikut ini penetapan UMK Jabar 2020 berdasarkan SK Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/ untuk masing-masing kabupaten/kota.

NoKabupaten/KotaBesaran UMK
1Kabupaten KarawangRp. 4.594.324
2Kota BekasiRp. 4.589.708
3Kabupaten BekasiRp. 4.498.961
4Kota DepokRp. 4.202.105
5Kota BogorRp. 4.169.806
6Kabupaten BogorRp. 4.083.670
7Kabupaten PurwakartaRp. 4.039.067
8Kota BandungRp. 3.623.778
9Kab. Bandung BaratRp. 3.145.427
10Kabupaten SumedangRp. 3.139.275
11Kabupaten BandungRp. 3.139.275
12Kota Cimahi Rp. 3.139.274
13Kabupaten SukabumiRp. 3.028.531
14Kabupaten SubangRp. 2.965.468
15Kabupaten CianjurRp. 2.534.798
16Kota SukabumiRp. 2.530.182
17Kabupaten IndramayuRp. 2.297.931
18Kota TasikmalayaRp. 2.264.093
19Kabupaten TasikmalayaRp. 2.251.787
20Kota CirebonRp. 2.219.487
21Kabupaten CirebonRp. 2.196.416
22Kabupaten GarutRp. 1.961.085
23Kabupaten MajalengkaRp. 1.944.166
24Kabupaten Kuningan Rp. 1.882.642
25Kabupaten CiamisRp. 1.880.654
26Kabupaten PangandaranRp. 1.860.591
27Kota Banjar Rp. 1.831.884

(R2/HR-Online)

Cek berita dan artikel HarapanRakyat.com yang lain di Google News