Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaBerita BanjarDiskominfo Kota Banjar Wujudkan Layanan Informasi Cepat Melalui PPID

Diskominfo Kota Banjar Wujudkan Layanan Informasi Cepat Melalui PPID

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Guna mewujudkan pelayanan tepat, cepat, dan sederhana, badan publik harus menunjuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), serta membuat dan mengembangkan sistem layanan informasi yang secara cepat, mudah dan juga wajar, sesuai juknis standar layanan informasi publik yang berlaku.

Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kota Banjar, Tatang, SE, M.Si., saat ditemui Koran HR, Selasa (10/12/2019), mengatakan, hal itu berdasarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Informasi tersebut sifatnya terbuka serta bisa diakses setiap pengguna. Kecuali informasi yang dikecualikan sifatnya terbatas dan harus bisa didapat dengan tepat waktu, biayanya ringan dan dilakukan dengan cara yang sederhana.

Untuk PPID di Pemkot Banjar sendiri terdiri dari PPID Utama dijabat Sekda, dan PPID Pembantu di tiap perangkat daerah lingkup Pemkot Banjar dijabat Sekretaris Perangkat Daerah.

Peran PPID Utama bisa maksimal menjalankan tugas dan fungsinya bila didukung PPID Pembatu. Tugas PPID antara lain mengkoordinasikan semua informasi publik pada setiap satuan kerja, mengkoordinasikan mengenai penyediaan dan layanan informasi publik lewat permohonan atau pengumuman.

Selain itu, tuga PPID juga melakukan pengujian mengenai konsekuensi yang muncul, menyertakan alasannya secara tertulis mengenai pengecualian soal informasi publik, mengaburkan atau menghitamkan informasi publik yang dikecualikan dengan alasannya, mengembangkan kapasitas pejabat fungsional serta petugas informasi.

PPID juga punya wewenang untuk mengkoordinasikan setiap satuan kerja pada Badan Publik dalam menjalakan pelayanan informasi, dan memutuskan informasi bisa diakses publik atau tidaknya.

Kemudian, menolak informasi publik secara tertulis jika informasi yang diminta atau mohon, termasuk juga yang dikecualikan, menugaskan pejabat yang ada di bawahnya untuk membuat, memutakhiran, atau memelihara daftar informasi publik sekurang-kurangnya satu bulan sekali.

“Informasi yang harus disediakan dan diumumkan PPID yakni informasi yang diumumkannya secara berkala, seperti informasi mengenai badan publik, ringkasan informasi soal program kegiatan yang tengah dijalankan, serta ringkasan informasi mengenai kinerja,” terangnya.

Kemudian, PPID juga menyampaikan informasi mengenai ringkasan laporan keuangan, laporan akses informasi publik, peraturan atau kebijakan yang berdampak pada publik, informasi hak dan tata cara mendapatkan informasi, serta informasi mengenai tata cara pengaduan.

Informasi yang wajib disampaikan antara lain mengenai bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, informasi soal sebaran dan daerah yang memiliki sumber penyakit menular, informasi soal racun dalam bahan makanan yang biasa dikonsumsi masyaraka, dan informasi tentang gangguan utilitas publik.

Ada pula informasi yang harus tersedia setiap waktu, yaitu daftar semua informasi publik di bawah penguasaannya, tapi untuk informasi yang dikecualikan tidak masuk.

Kemudian, lanjut Tatang, informasi soal kebijakan badan publik serta pertimbangannya, dan semua kebijakan yang ada berikut dengan dokumen pendukungnya, informasi mengenai administrasi, organisasi, kepegawaian, personil, dan keuangan.

Selain itu, informasi soal rencana kerja pada badan publik, perjanjian badan publik dan pihak ketiga serta dokumen pendukungnya, informasi kebijakan disampaikan pejabat publik saat pertemuan terbuka untuk umum.

Dan, prosedur kerja pegawai pada badan publik yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat atau laporan tentang layanan akses informasi publik sesuai Undang ­Undang yang berlaku.

“Sementara, informasi yang dikecualikan yaitu, masing-masing Badan Publik diwajibkan menyediakan akses informasi publik untuk setiap pemohon, terkecuali informasi yang dikecualikan,” jelasnya.

Dalam layanan informasi ini terdapat tata cara pengecualian, yakni PPID harus melakukan pengujian konsekuensi sebelum menyatakan suatu informasi publik sebagai informasi dikecualikan.

PPID juga diwajibkan menyebutkan ketentuan dengan jelas dan tegas soal dasar hukumnya yang menjadi landasan acuannya.

“Jadi, PPID wajib mengaburkan atau menghitamkan materi pada informasi yang dikecualikan. PPID juga dalam menghitamkan atau mengaburkan informasi wajib memberikan alasannya,” jelas Tatang. (Eva/R3/HR-Online)

Situ Ciranca Majalengka

Situ Ciranca Majalengka, Tempat Healing Alami, Sejuk, dan Terjangkau

harapanrakyat.com,- Jika Anda sedang mencari tempat untuk menyegarkan pikiran, Situ Ciranca bisa jadi pilihan yang tepat. Situ Ciranca terletak di Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh,...
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud

Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten, Siapa Rudy Mas’ud? Ini Profilnya

Harapanrakyat.com - Nama Rudy Mas’ud kini tengah menjadi perbincangan publik usai dirinya melontarkan kalimat “Gubernur Konten” pada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat Rapat...
Dedi Mulyadi luruskan makna Gubernur Konten

Dedi Mulyadi Luruskan Makna Gubernur Konten dari Rudy Mas’ud: Dia Itu Ingin Muji Saya

harapanrakyat.com,-  Pernyataan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, soal “Gubernur Konten” menjadi sorotan publik setelah potongan videonya beredar luas di media sosial. Dalam video...
Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Hukum, Netizen Ramai Singgung Soal Karma

Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Hukum, Netizen Ramai Singgung Soal Karma

Nama Jonathan Frizzy mendadak jadi hot topic. Hal tersebut bermula ketika rumor Jonathan Frizzy tersandung kasus hukum mencuat ke permukaan. Pesinetron Indonesia itu disinyalir...
Selamat, Harris Vriza Resmi Menikah dengan Haviza Devi Setelah 5 Tahun Berpacaran

Selamat, Harris Vriza Resmi Menikah dengan Haviza Devi Setelah 5 Tahun Berpacaran

Kabar bahagia kembali datang dari selebriti tanah air. Harris Vriza resmi menikah dengan kekasihnya, Haviza Devi Anjani pada Jumat (2/5/2025) kemarin di Bali. Pasangan...
Tanggapi Keluhan Buruh, Wakil Wali Kota Banjar Dorong Pengusaha Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

Tanggapi Keluhan Buruh, Wakil Wali Kota Banjar Dorong Pengusaha Patuhi Aturan Ketenagakerjaan

harapanrakyat.com,- Wakil Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Supriana, akan mendorong para pengusaha untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan. Hal tersebut menanggapi adanya keluhan dari kaum buruh...