Rabu, Mei 7, 2025
BerandaBerita BanjarPenolakan Gereja Santo Filipus Banjar, Begini Duduk Perkara Awalnya Versi Warga yang...

Penolakan Gereja Santo Filipus Banjar, Begini Duduk Perkara Awalnya Versi Warga yang Menolak

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Penolakan Gereja Santo Filipus yang berada di Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Pataruman, Kota Banjar tengah menjadi sorotan, terlebih pasca dipasangnya spanduk penolakan di sekitar gereja kemarin.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima HR Online, salah satu warga Jadimulya, Zaenal Arifin, menjelaskan duduk persoalan atas penolakan Gereja yang ada sejak tahun 1985.

Menurut Zaenal, Gereja tersebut mulai bisa melaksanakan kegiatan sejak tahun 1987 di sebuah gedung atas izin masyarakat Jadimulya, dengan pertimbangan digunakan sementara.

Setelah berjalan dari tahun ke tahun, bangunan Gereja tersebut pun menjadi tempat yang nyaman untuk menjalankan ibadah bagi pemeluk Katholik di Kota Banjar.

“Kemudian di Langensari berdiri Gereja Katholik. Namun Gereja Santo Filipus tidak memindahkan jamaahnya ke Langensari, tapi malah mempertahankan dan membangun dari dalam,” jelas Zaenal.

Baca juga: Pemkot Banjar, Polisi dan TNI Copot Spanduk Penolakan Gereja Santo Filipus

Meski bekali-kali menegur dan melaporkan kepada pihak terkait, lanjut Zaenal, bahkan sampai membuat kesepakatan untuk tidak melakukan kegiatan, sampai ada kejelasan status hukum keberadaan gereja tersebut. Sebab, sejak awal statusnya sementara.

Zaenal menyebut, hadirnya gereja di tengah-tengah komunitas masyarakat Muslim bukan sesuatu yang baru, asal keberadaannya sesuai dengan ketentuan Undang-udang yang berlaku, serta tidak memicu terganggunya kondusifitas.

Dari sisi hukum, lanjut Zaenal, kebebasan beribadah telah dijamin oleh konstitusi dan menjadi hak dasar warga negara. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Hal ini sangat penting lantaran bersinggungan langsung dengan keyakinan.

Sedangkan dari sisi toleransi beragama, kata Zaenal, sebagaimana Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 tahun 2006, setiap umat beragama yang akan mendirikan rumah ibadah patut dan wajib memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Soal Penolakan Gereja Santo Filipus Banjar, Kapolres; Negara Menjamin Kebebasan Beribadah

Langkah ini, kata Zaenal, sebagai upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan dengan tetap memberikan ruang bebas bagi seluruh pemeluk agama dalam menjalankan ibadahnya.

“Berkaitan dengan spanduk yang menyuarakan penolakan oleh masyarakat Jadimulya, itu hak asasi yang juga dilindungi oleh konstitusi, sebagaimana pasal 28E ayat 3 UU 1945,” tegas Zaenal.

Zaenal pun berharap, pihak Kepolisian lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ini. Pemasangan spanduk penolakan tersebut oleh warga merupakan tuntutan terhadap ucapan Walikota yang akan merelokasi.

“Kami hanya menuntut ucapan Wali Kota yang akan merelokasi, tidak ada klausul penutupan atau bahkan menghalangi ibadah, silakan cek spanduknya,” ujarnya.

Singkatnya, kata Ia, kebebasan beribadah merupakan hak setiap warga negara, dan Negara telah menyiapkan instrument yang mendukung hal tersebut serta membuat aturan demi kenyamanan dalam relasi sosial, meredam timbulnya konflik antar pemeluk agama, dan ketidakharmonisan berbangsa akibat perilaku dan tindakan yang tidak mengindahkan hak-hak orang lain.

“Masyarakat Jadimulya menyuarakan penolakan keberadaan Gereja masih dalam koridor ketaatan terhadap hukum, tidak berperilaku anarkis, apalagi menggunakan kekerasan. Mereka hanya menyuarakan aspirasi yang tersumbat dan seakan diabaikan oleh pemangku kebijakan di Kota Banjar ini,” pungkasnya. (Muhafid/R6/HR-Online)

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE Resmi Meluncur, Tablet Super Nyaman dengan Performa Canggih

Samsung Galaxy Tab S10 FE dan S10 FE Plus resmi meluncur di Indonesia. Dua tablet kelas menengah dengan harga terjangkau ini menawarkan layar luas...
Fraksi PKB DPRD

Fraksi PKB DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Perhatikan Pesantren, Desak Penerbitan Perwal

harapanrakyat.com,- Fraksi PKB DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, meminta Pemerintah Kota Banjar, memperhatikan kemajuan lembaga pendidikan non formal pondok pesantren. Hal itu disampaikan saat memberikan...
Pemain Timnas Naturalisasi

PSSI Tegaskan Tidak Mau Menambah Pemain Timnas Naturalisasi Jelang Piala Dunia 2026, Ini Alasannya

PSSI baru saja menyampaikan kabar mengejutkan jelang laga Timnas Indonesia melawan China dalam babak Kualifikasi Piala Dunia 2026. PSSI mengambil keputusan tegas bahwa tidak...
Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Perplexity AI di Whatsapp, Ini Cara Kerjanya

Kehadiran teknologi kecerdasan buatan (AI) kini semakin mudah diakses, salah satunya melalui integrasi Perplexity AI di WhatsApp. Perplexity atau yang terkenal sebagai platform pencarian...
Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany Kembali Gugat Cerai Istri Setelah Sempat Ditolak Hakim

Andre Taulany kembali gugat cerai istri membuktikan bahwa ia mantap berpisah. Sebelumnya hakim menolak gugatan dari Andre. Tidak menyerah, komedian kondang tersebut memilih mengajukan...
Pertumbuhan Ekonomi

DPRD Kota Banjar Minta Pemkot Genjot Pertumbuhan Ekonomi

harapanrakyat.com,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, melaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kota Banjar tahun 2025-2029,...