Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Penolakan Gereja Santo Filipus yang berada di Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Pataruman, Kota Banjar tengah menjadi sorotan, terlebih pasca dipasangnya spanduk penolakan di sekitar gereja kemarin.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima HR Online, salah satu warga Jadimulya, Zaenal Arifin, menjelaskan duduk persoalan atas penolakan Gereja yang ada sejak tahun 1985.
Menurut Zaenal, Gereja tersebut mulai bisa melaksanakan kegiatan sejak tahun 1987 di sebuah gedung atas izin masyarakat Jadimulya, dengan pertimbangan digunakan sementara.
Setelah berjalan dari tahun ke tahun, bangunan Gereja tersebut pun menjadi tempat yang nyaman untuk menjalankan ibadah bagi pemeluk Katholik di Kota Banjar.
“Kemudian di Langensari berdiri Gereja Katholik. Namun Gereja Santo Filipus tidak memindahkan jamaahnya ke Langensari, tapi malah mempertahankan dan membangun dari dalam,” jelas Zaenal.
Baca juga: Pemkot Banjar, Polisi dan TNI Copot Spanduk Penolakan Gereja Santo Filipus
Meski bekali-kali menegur dan melaporkan kepada pihak terkait, lanjut Zaenal, bahkan sampai membuat kesepakatan untuk tidak melakukan kegiatan, sampai ada kejelasan status hukum keberadaan gereja tersebut. Sebab, sejak awal statusnya sementara.
Zaenal menyebut, hadirnya gereja di tengah-tengah komunitas masyarakat Muslim bukan sesuatu yang baru, asal keberadaannya sesuai dengan ketentuan Undang-udang yang berlaku, serta tidak memicu terganggunya kondusifitas.
Dari sisi hukum, lanjut Zaenal, kebebasan beribadah telah dijamin oleh konstitusi dan menjadi hak dasar warga negara. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Hal ini sangat penting lantaran bersinggungan langsung dengan keyakinan.
Sedangkan dari sisi toleransi beragama, kata Zaenal, sebagaimana Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 tahun 2006, setiap umat beragama yang akan mendirikan rumah ibadah patut dan wajib memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Soal Penolakan Gereja Santo Filipus Banjar, Kapolres; Negara Menjamin Kebebasan Beribadah
Langkah ini, kata Zaenal, sebagai upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan dengan tetap memberikan ruang bebas bagi seluruh pemeluk agama dalam menjalankan ibadahnya.
“Berkaitan dengan spanduk yang menyuarakan penolakan oleh masyarakat Jadimulya, itu hak asasi yang juga dilindungi oleh konstitusi, sebagaimana pasal 28E ayat 3 UU 1945,” tegas Zaenal.
Zaenal pun berharap, pihak Kepolisian lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ini. Pemasangan spanduk penolakan tersebut oleh warga merupakan tuntutan terhadap ucapan Walikota yang akan merelokasi.
“Kami hanya menuntut ucapan Wali Kota yang akan merelokasi, tidak ada klausul penutupan atau bahkan menghalangi ibadah, silakan cek spanduknya,” ujarnya.
Singkatnya, kata Ia, kebebasan beribadah merupakan hak setiap warga negara, dan Negara telah menyiapkan instrument yang mendukung hal tersebut serta membuat aturan demi kenyamanan dalam relasi sosial, meredam timbulnya konflik antar pemeluk agama, dan ketidakharmonisan berbangsa akibat perilaku dan tindakan yang tidak mengindahkan hak-hak orang lain.
“Masyarakat Jadimulya menyuarakan penolakan keberadaan Gereja masih dalam koridor ketaatan terhadap hukum, tidak berperilaku anarkis, apalagi menggunakan kekerasan. Mereka hanya menyuarakan aspirasi yang tersumbat dan seakan diabaikan oleh pemangku kebijakan di Kota Banjar ini,” pungkasnya. (Muhafid/R6/HR-Online)