Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Polisi menetapkan 4 orang tersangka kasus bangunan ambruk di Situ Leutik, Desa Cibeureum, Kecamatan Banjar yang terjadi pada 7 November 2019 lalu, dan mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia.
Dalam press release yang berlangsung di Mako Polres Banjar ini, sejumlah alat bukti ditunjukkan kepada para awak media.
Sementara itu, 4 tersangka kasus bangunan ambruk tidak dihadirkan dalam agenda ini.
Kapolres Kota Banjar, AKBP Yulian Perdana, menjelaskan, keempat tersangka tersebut berinisial AS, AF, ASA dan YMS. Mereka merupakan pengawas dan pelaksana dalam proyek tersebut.
Menurut keterangan Yulian, AS dan AF merupakan pelaksana pembangunan faisilitas wisata terpadu tersebut. Sedangkan ASA dan YMS merupakan pengawas proyek pembangunan di Situ Leutik.
“Dalam penyelidikan kasus ini kita tidak main-main. Setelah kejadian, selama 2 minggu kita melakukan penyelidikan awal dan olah TKP,” kata Yulian, Senin (2/12/2019).
Yulian menambahkan, dalam penyelidikan ini pihaknya menggunakan scientific investigation atau pembuktian secara ilmiah.
Adapun alat bukti tersebut, di antaranya 22 saksi yang di dalamnya ada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup, Surat-surat, visum serta bukti lainnya.
“Kenapa kita tetapkan tersangka ini, karena setelah penyelidikan kita berhasil mendapatkan alat bukti berupa keterangan para saksi yang jumlahnya ada 22 orang,” papar Yulian.
Pada kasus ini, kata Yulian lagi, tersangka ditetapkan melanggar pidana karena lalai sehingga menimbulkan korban luka dan korban jiwa.
Sedangkan pasal yang diterapkan kepada tersangka ini adalah Pasal 395 KUHPidana Jo pasal 360 dan Jo pasal 55 ayat 1 KUHPiana.
“Tersangka tidak kita tahan lebih dulu, nanti kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penahanan itu kan ada alasan subjektif dan objektif. Nanti kita lihat hasil selanjutnya,” pungkas Yulian. (Muhafid/R6/HR-Online)