Sabtu, Mei 31, 2025
BerandaBerita CiamisPolres Ciamis Bekuk Pemakai Narkotika Jenis Ganja dan Sabu-sabu

Polres Ciamis Bekuk Pemakai Narkotika Jenis Ganja dan Sabu-sabu

Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Jajaran Polres Ciamis, Polda Jabar, berhasil membekuk pemakai narkotika jenis ganja di Dusun Empangsari, RT. 003, RW. 007, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Pelaku berinisial P (31) adalah seorang buruh nelayan, warga Dusun Empangsari RT.003/007, Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan, pelaku ditangkap karena terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, dan menggunakan narkotika jenis daun ganja kering.

Baca juga: Polres Ciamis Berhasil Amankan Seorang Pengedar Ganja asal Tasikmalaya

“Pelaku ditangkap dengan barang bukti sisa pakai narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat, dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok LA warna hitam, serta satu bungkus papir merk masbrand,” terang Bismo, Jum’at (06/12/2019), dalam siaran pers-nya di Aula Makopolres Ciamis.

Atas perbuatannya, lanjut Bismo, tersangka dituntut dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai 12 tahun, dan denda minimal Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), maksimal Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Selain menangkap pemakai narkotika jenis ganja di Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Polres Ciamis juga menangkap seseorang yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelakunya bernisial BAP (42), seorang karyawan swasta, warga Cijerah II, Blok X, Gang. Tanjung V No. 168, RT. 004/019, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung.

“Pelaku ini ditangkap di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di Alun-alun Ciamis, dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dibungkus tisu, serta dililit lakban hitam di dalam amplop warna coklat yang disimpan di dalam 1 bungkus bekas rokok Djarum Super,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun sampai dengan 12 tahun, dan denda minimal Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), maksimal Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Jujang/R3/HR-Online)

Cara Efektif untuk Mengatasi Kamera HP Berdebu di Dalam

Cara Efektif untuk Mengatasi Kamera HP Berdebu di Dalam

Kamera HP berdebu di dalam menjadi masalah tersendiri yang pastinya sangat mengganggu bagi beberapa orang. Namun saat mengalami masalah ini, jangan khawatir karena ada...
Best Player Liga 1

Gelandang Persib Tyronne Del Pino Jadi Best Player Liga 1 2024-2025, Ini Rahasianya!

Salah satu gelandang Persib Bandung, Tyronne Del Pino menyabet titel Best Player Liga 1 2024-2025. Top scorer Maung Bandung ini merasa bangga atas pencapaian...
Tecno Megabook S16 Meluncur, Laptop Premium 16 Inci Fitur AI

Tecno Megabook S16 Meluncur, Laptop Premium 16 Inci Fitur AI

Tecno Megabook S16 hadir dalam ajang pameran teknologi terbesar di dunia di Taipei, Taiwan, yakni COMPUTEX 2025. Laptop Tecno ini menjadi andalan dalam lini...
Jaja Miharja Sakit, Tak Bisa Jalan Tanpa Tongkat, Dijenguk Ruben

Jaja Miharja Sakit, Tak Bisa Jalan Tanpa Tongkat, Dijenguk Ruben

Jaja Miharja sakit, dunia hiburan tanah air berduka. Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Indonesia. Komedian senior Jaja Miharja kabarnya tengah sakit dan saat...
Timnas China

Timnas Indonesia Harus Waspadai 3 Pemain Timnas China Ini jika Ingin Menang

Timnas Indonesia akan menghadapi Timnas China di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia yang akan berlangsung Kamis, 5 Juni 2025 mendatang, di...
Yamaha Tricity 125, Skuter Tiga Roda yang Tampil Unik dan Menarik

Yamaha Tricity 125, Skuter Tiga Roda yang Tampil Unik dan Menarik

Industri otomotif roda dua kembali dikejutkan dengan kehadiran skuter tiga roda terbaru dari Yamaha. Yamaha Tricity 125 resmi diperkenalkan oleh Yamaha Motor Europe pada...