Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Diduga akibat adanya kesalahan prosedur dan kenakalan oknum bagian keuangan, membuat ratusan desa di Kabupaten Ciamis dinyatakan punya tunggakan BPJS Ketenegakerjaan.
Kurniawan, Perangkat Desa di Kecamatan Lumbung, mengatakan, adanya surat pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Ciamis, gara-gara tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan dipastikan atas dasar laporan dari pihak BPJS.
Menurut Kurniawan, adanya tunggakan BPJS ketenagakerjaan diduga ada kekeliruan. Sebab, desa yang sudah melunasinya masih saja mendapatkan surat panggilan. Memang bisa saja terjadi desa yang dipanggil tersebut betul-betul punya tunggakan.
Namun, bagi desa yang sudah melunasinya, alangkah baiknya pihak BPJS memberikan laporannya sehingga tidak harus menghadap ke Kejaksaan Negeri Ciamis.
Iyus, perangkat desa di Kecamatan Kawali, mengatakan, adanya tagihan iuran BPJS ketenagakerjaan untuk desa-desa diduga banyaknya kesalahan prosedur dan kenakalan oknum bagian keuangan.
Sebab, dari setiap pegawai tiap bulannya langsung dipotong. Namun tidak menutup kemungkinan oleh bendahara tidak disetorkan. Dengan alasan dipinjam untuk kepentingan operasional kantor.
Unsur perangkat desa di kecamatan lainnya, Juned, mengungkapkan, adanya iuran tunggakan BPJS ketenagakerjaan tidak menutup kemungkinan selain adanya oknum yang nakal, juga adanya kekeliruan di pihak BPJS sendiri.
Juned mengaku, pihaknya melunasi BPJS pada Bulan Oktober2019. Namun entah apa sebabnya masih diharuskan menghadap ke Kejaksaan. Untuk menunjukan ketaatan, panggilan tersebut memang akan dipenuhinya.
Sumber HR yang dapat dipercaya mengatakan, meski terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan menjadi kuasa hukum bagi pemerintah berdasar Undang-Undang No 16 tahun 2004 pasal 30 ayat 2.
Alangkah baiknya pihak BPJS datang dulu ke tiap desa yang dianggap punya tunggakan untuk berkordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten (DPMD/ Inspektorat). Hal tersebut dipandang perlu agar tidak ada kesan pihak desa dihadapkan dengan huku. (Dji/Koran HR)