Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Bawaslu Pangandaran dikabarkan melayangkan surat imbauan kepada Bupati perihal larangan rotasi dan mutasi jabatan terhitung 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2020.
Surat imbauan per 3 Januari 2020 tersebut, sengaja dilayangkan lantaran sesuai informasi yang diterima Jeje Wiradinata akan mencalonkan lagi sebagai Bupati Pangandaran.
Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan, pelarangan rotasi dan mutasi jabatan tersebut sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam aturan tersebut, kata Iwan, disebutkan Bupati tidak diperbolehkan melakukan rotasi dan mutasi, kecuali mendapatkan persetujuan dari Menteri.
“Jadi, kalau mau ada rotasi dan mutasi, harus menempuh persetujuan menteri,” kata Iwan kepada Koran HR, Selasa (07/01/2020).
Iwan menambahkan, edaran dan aturan seperti ini media masa juga harus membantu mempublikasikannya agar masyarakat memahami dan mengetahuinya. Apalagi masyarakat juga berperan mengawasi jalannya pemilu.
“Itu merupakan bentuk upaya preventif karena dihawathitkan ada penyalahgunaan wewenang yang nantinya merugikan salah satu pasangan calon,” katanya.
Baca juga: Bawaslu Pangandaran Lakukan Evaluasi Pemilu Bersama Mahasiswa
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemda Pangandaran dikabarkan akan melakukan pelantikan pejabat yang mengalami kekosongan di beberapa SKPD pada tanggal 13 Januari, dengan adanya surat edaran tersebut akhirnya Pemda melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada Selasa malam (07/01/2020). (Ceng/Koran HR)