Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Kepala Desa se-Kabupaten Ciamis, mengikuti kegiatan sosialisasi pengelolaan Dana Desa, yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan DPR RI, di aula Setda Ciamis, Kamis (30/1/2020). Kegiatan tersebut dihadiri Anggota V BPK-RI, Bahrullah Akbar serta Anggota DPR-RI dapil X, Didi Irawadi Syamsudin.
Baca Juga: Pemkab Ciamis Berhasil Raih Opini WTP 6 Kali Berturut-turut
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya berterima kasih kepada BPK RI dan DPR RI yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi pengelolaan dana desa di Kabupaten Ciamis. Menurutnya, kegiatan sosialisasi pengelolaan dana desa ini, merupakan bentuk kepedulian BPK-RI kepada pemerintah daerah Ciamis. Terutama dalam mendukung pembinaan dan pengelolaan dana desa.
“Lewat sosialisasi ini kita berharap penyerapan dan pelaksanaan anggaran Dana Desa bisa berjalan dengan lancar dan tertib. Sehingga pelaksanaan pembangunan di desa bisa berjalan dengan lancar,” ujar Herdiat.
Kata Herdiat, nilai dana desa untuk 258 Desa di Kabupaten Ciamis setiap tahunnya selalu meningkat. Tahun 2015 Dana Desa di Kabupaten Ciamis hanya sebesar Rp 4,77 miliar. Namun pada tahun 2016 meningkat menjadi Rp 124,47 miliar, tahun 2017 naik lagi menjadi sebesar Rp 167,84 miliar. Dari tahun 2017-2019 Dana Desa terus meningkat rata-rata 10,22% dengan realisasi penyerapan anggaran sebesar 99,94%.
“Untuk tahun 2020 ini pagu anggaran desa meningkat 3,2% menjadi Rp 263,02 miliar, dana desa ini digunakan untuk kegiatan pembangunan sebesar 90% dan pemberdayaan 10%”, katanya.
Lebih lanjut Herdiat mengatakan, dengan adanya dana desa, perkembangan desa-desa di Ciamis terus meningkat. Dari kurun waktu 2018-2019 jumlah desa kategori tertinggal, dari 27 desa kini tinggal 11 desa saja.
Selain itu, kategori desa maju juga bertambah dari 33 menjadi 68, desa mandiri dari 3 desa menjadi 8 desa. “Dengan adanya Dana Desa yang nilainya miliaran per desa, diharapkan mampu meningkatkan ekonomi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkap Herdiat.
Baca Juga: Jadi Temuan BPK RI, Retribusi dan Pajak Tanpa Perda di Pangandaran Perlu Dibenahi
Dana Desa Ciamis Harus Mendapatkan Pengawasan dari BPK
Sementara itu, Anggota DPR RI Jawa Barat X, Didi Irawadi Syamsudin menyebut, program dana desa harus mendapat pengawasan langsung dari BPK RI. Hal tersebut penting, agar pelaksanaan program pembangunan di Desa bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Desa harus paham dan mengerti administrasi desa. Jangan sampai Desa terjerat hukum gara-gara tidak tahu pengelolaan administrasi yang benar dan sesuai aturan,” jelasnya.
Lewat sosialisasi ini, pihaknya berharap para Kepala Desa bisa menerapkan sistem pengelolaan keuangan Desa dengan baik dan benar.
Sementara itu, Anggota 5 BPK RI, Bahrullah Akbar menyatakan, Dana Desa harus diserap dan dilaksanakan secara akuntabel, efektif dan efisien. Pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan program Dana Desa di setiap daerah.
Baca Juga: Kejaksaan Ciamis Warning Kades Soal Penggunaan Dana Desa
“Setiap penggunaan anggaran dana desa harus dicatat dan dihitung pemasukan dan pengeluarannya. Ini sebagai upaya tranparansi pengelolaan dana desa yang menjadi kewajiban Pemerintahan Desa,” katanya. (Jujang/R8/HR Online)





