Senin, Mei 5, 2025
BerandaBerita CiamisPemkab Ciamis Akan Berlakukan Pajak Parkir per Tahun, Motor Rp. 20 ribu...

Pemkab Ciamis Akan Berlakukan Pajak Parkir per Tahun, Motor Rp. 20 ribu dan Mobil Rp. 40 ribu

Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-Pemkab Ciamis akan memberlakukan pemungutan pajak retribusi parkir kendaraan dengan sistem pembayaran per tahun. Pajak parkir per tahun ini ternyata harganya murah, yaitu untuk pajak parkir motor sebesar Rp. 20 ribu dan pajak parkir mobil sebesar Rp. 40 ribu. Inovasi dalam penerapan pajak ini rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun 2021 mendatang.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengatakan, pemungutan pajak parkir dengan sistem per tahun dipastikan akan mendapat sambutan dari masyarakat. Karena harganya terbilang murah. Untuk parkir motor saja, saat ini diberlakukan sebesar Rp. 500 per sekali parkir. Sementara untuk mobil sebesar Rp. 1.000.-

“Kalau dihitung-hitung, untuk 40 kali parkir sepeda motor saja dikenakan pajak sebesar Rp. 20 ribu. Kalau aturan pajak parkir per tahun ini diterapkan, harga Rp. 20 ribu itu untuk satu tahun dan tidak dibatasi jumlahnya. Apabila aturan ini diterapkan di Ciamis tentu akan disambut masyarakat,” ujarnya, kepada wartawan, belum lama ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Endang Sutrisna, menambahkan, meski memberlakukan pajak parkir dengan sistem per tahun serta harga cukup terjangkau, namun dari sisi pendapatan retribusi juga menjanjikan.

Endang menghitung berdasarkan data dari kantor Samsat bahwa jumlah kendaraan sepeda motor di Kabupaten Ciamis tercatat sekitar 270 ribu unit dan kendaraan roda empat atau mobil sekitar 30 ribu unit.

“Potensi pajak parkir dari kendaraan sepeda motor saja sekitar Rp. 5 miliar per tahun. Sementara potensi pajak parkir dari mobil sekitar Rp. 1 miliar. Artinya, untuk pemasukan Pendapaan Asli Daerah (PAD) dari pajak parkir ini luar biasa apabila dikemas secara inovatif. Sementara dari sisi besaran pajak retribusinya pun tidak memberatkan masyarakat, malah lebih meringankan,” terangnya.

Endang mengatakan pendapatan pajak dari retribusi parkir dengan sistem pungut seperti yang saat ini diberlakukan hanya sekitar Rp. 500 juta per tahun. Angka itu tentu lebih rendah apabila dibandingkan dengan sistem pemungutan pajak parkir per tahun.

Ditanya teknis pembayaran pajaknya, Endang menjelaskan, rencananya Pemkab Ciamis akan bekerjasama dengan kantor Samsat. Nantinya di kantor Samsat akan terdapat loket khusus untuk pembayaran pajak retribusi parkir kendaraan.

“Kenapa bekerjasama dengan Samsat, karena biar memudahkan masyarakat saat membayar pajaknya. Artinya, ketika masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, bisa sekalian membayar pajak parkir juga,” ujarnya.

Endang melanjutkan, apabila pemilik kendaraan sudah membayar pajak parkir, nanti akan diberi stiker untuk diberi tanda di kendaraannya. Hal itu untuk memudahkan petugas parkir saat membedakan mana kendaraan yang sudah membayar pajak parkir per tahun dan mana yang belum.   

“Karena diberlakukan sistem pembayaran pajak per tahun, petugas parkir nantinya akan diberi upah dengan sistem gaji. Tapi kendaraan yang tidak membayar pajak parkir tahunan tetap akan dipungut per sekali parkir. Nanti akan dibedakannya dengan tanda stiker yang ditempel di kendaraannya,” ujarnya.

Endang mengatakan sistem pembayaran pajak parkir per tahun sebenarnya bukan hal yang baru. Karena sistem seperti ini sudah diterapkan di Jawa Timur. Bahkan di Jawa Timur sistem pajak ini sudah diatur oleh Peraturan Gubernur (Pergub). Sementara di Jawa Barat belum.

“Nah kami berinisiatif untuk menerapkan sistem ini di Ciamis dengan payung hukum Perda dan Peraturan Bupati,” terangnya.

Untuk tahun 2020 ini, lanjut Endang, pihaknya bersama DPRD Ciamis akan merevisi Perda tentang retribusi parkir terlebih dahulu. Revisi Perda tersebut untuk memasukan klausul mengenai sistem pembayaran pajak parkir per tahun.

“Mudah-mudahan tahun 2020 ini payung hukum Perda dan Perbup-nya bisa diselasai. Dan kami berharap sistem pembayaran pajak parkir ini bisa mulai diberlakukan pada tahun 2021 mendatang,” pungkasnya. (Bgj/Koran-HR)

Gegara Tenggak Miras Hingga Mabuk, Pria Asal Garut Nekat Aniaya Teman Sendiri

Gegara Tenggak Miras Hingga Mabuk, Pria Asal Garut Nekat Aniaya Teman Sendiri

harapanrakyat.com,- Pria asal Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat, berinisial NIP (41), harus berurusan dengan polisi setelah nekat menganiaya teman sendiri. NIP sempat buron 2 pekan,...
Orang tua takut-takuti anak dengan barak militer di Jabar

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanggapi Orang Tua yang Takut-takuti Anak dengan Barak Militer

harapanrakyat.com,- Belakangan ini, beredar di media sosial potret sejumlah orang tua memposting kegiatan anaknya sembari menggunakan nama Dedi Mulyadi dan program barak militer sebagai...
Pendidikan siswa di barak militer Jabar

Dedi Mulyadi Tahan Tangis Saat Tunjukkan Momen Pendidikan Siswa di Barak Militer, Warganet Ikut Terharu

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membagikan momen haru saat mendampingi puluhan siswa SMP di Purwakarta menjalani pembinaan di barak militer. Ia tampak menahan...
Truk di Garut hantam rumah dan pohon sampai rungkad

Gegara Pengemudi Ngantuk, Truk di Garut Hantam Benteng Rumah dan Pohon sampai Rungkad

harapanrakyat.com,- Sebuah truk di Garut, Jawa Barat, Minggu (4/5/2025) mengalami kecelakaan tunggal. Truk tersebut menabrak sebuah benteng rumah hingga jebol hingga merobohkan pohon tua....
Ole Romeny

Jelang Laga Timnas Lawan China, Ole Romeny Minta Masyarakat Indonesia Nonton di GBK

Timnas akan berhadapan dengan China dalam laga kesembilan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026. Penyerang Timnas Indonesia, Ole Romeny meminta dukungan penuh...
Status Tanggap Darurat Bencana

Pergerakan Tanah Ancam 13 Rumah, Pemda Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Sumedang, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari kedepan, dalam penanganan pergerakan tanah yang mengakibatkan longsor di Dusun Sukaasih, Desa...