Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang mempunyai lapak atau kios di dalam Pasar Banjarsari, Kabupaten Ciamis, mengikuti sosialisasi dan perjanjian terkait pengisian kios pasar baru, Rabu (15/01/2020).
Kepala UPTD Pasar Banjarsari, Heliana Arief Soeryawan, kepada HR Online mengatakan, kegiatan tersebut merupakan sebuah langkah awal dirinya saat menjabat sebagai Kepala UPTD Pasar Banjarsari.
“Sekaligus lanjutan dari program Pemkab Ciamis terkait penertiban PKL, yang mempunyai lapak di dalam pasar baru Banjarsari,” katanya.
Heliana menuturkan, dua tahun kebelakang ini para PKL selalu meninggalkan lapaknya atau tidak berjualan dengan alasan sepinya pembeli. Sehingga itu menjadi pekerjaan rumah besar dan harus segera dibenahi serta ditemukan solusinya.
“Alhamdulillah, tadi kita sudah menjalin kesepakatan dengan para pedagang. Dimana, mereka sanggup untuk berjualan di dalam kios yang baru,” tuturnya.
Heliana menambahkan, bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk bertindak tegas, demi terwujudnya harapan kedepannya.
“Kita akan tegas dalam melakukan tugas dengan berdasarkan aturan. Dimana kami akan berlaku tegas, bilamana para PKL ini masih membandel tidak mengisi kios yang baru,” ucapnya.
Sanksi PKL yang Tetap Membandel
Jika pedagang kaki lima masih membandel, lanjut Herliana, maka hak kepemilikannya akan dicabut, dan diberikan kepada masyarakat yang mau dan siap untuk berjualan di dalam kios yang baru ini.
“Dan ini akan kami lakukan secara tegas. Begitu pun untuk kios PKL yang ada di luar (bahu jalan) akan kami tertibkan pula, demi terciptanya kenyamanan di dalam pasar Banjarsari,” terangnya.
Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi, UMKM dan Pasar Kabupaten Ciamis, Tri Suratno mengatakan, pertemuan dengan para pedagang PKL di pasar Banjarsari telah menemui titik terang yang patut diberikan apresiasi.
“Alhamdulillah tadi para pedagang kaki lima sudah menyepakati soal kesiapan mereka (PKL), untuk berjualan di dalam kios yang baru ini,” kata Tri.
Namun dalam pertemuan tersebut, para pedagang kaki lima ini meminta syarat agar ada renovasi lapak terutama di bagian dinding penyekat.
“Insya Allah nanti kita akan ajukan ke atasan. Namun begitupun, para pedagang dipersilahkan untuk membereskan lapaknya masing-masing sesuai kebutuhan kenyamanan mereka,” ucapnya.
Terkait dengan sanksi untuk para PKL yang tetap membandel, Tri pun sependapat dengan apa yang dikatakan oleh Kepala UPTD Pasar Banjarsari.
“Ya cara satu-satunya adalah mencabik hak kepemilikannya untuk diberikan kepada warga yang siap dan mau berjualan,” katanya.
Sementara itu, Ida, salah seorang pedagang yang berjualan di dalam kios pasar baru mengatakan, jika dirinya setuju dengan langkah yang ditempuh oleh UPTD Pasar Banjarsari.
“Memang harus ada ketegasan agar para pedagang bisa lebih disiplin lagi,” katanya.
Namun, lanjutnya, dirinya sebagai pedagang juga perlu ada ketegasan dari pemerintah untuk menertibkan para PKL yang lain. “Agar kita sama sama mencari nafkah di dalam kios yang baru, tanpa ada persoalan persaingan,” terangnya. (Suherman/R5/HR-Online)