Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),– Sebanyak 2 alat berat di Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran tidak lagi beroperasi. Hal ini berdampak pada capaian retribusi yang tidak maksimal.
Iwa Yayan K, Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Peralatan dan Laboratorium DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran, mengatakan, saat ini Pemkab hanya memiliki 2 jenis alat berat, yakni Wiloder CAT 924 K satu unit dan mesin gilas 3 unit.
“Mesin gilas ada 3 unit, yaitu 1 unit 4/6 ton dan 2 unit lainnya 6/8 ton,” ujarnya, Rabu (8/1/2019).
Adapun alat berat yang tidak lagi beroperasi adalah mesin gilas 2 ton produksi tahun 1972. Terbatasnya alat berat di Pangandaran ini, menurut Iwa memiliki dampak pada capaian retribusi.
“Banyak kegiatan yang memerlukan alat berat, sayangnya alat berat yang ada di kami sangat terbatas,” kata Iwa.
Apabila alat berat milik Pemkab bisa beroperasi dan digunakan oleh para penyedia jasa, maka target retribusi bisa tercapai.
Harga sewa alat berat sendiri, kata Iwa sudah diatur dalam Perda dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28 Tahun 2016.
“Mesin gilas harga sewanya Rp 500 ribu, harga tersebut dihitung per 7 jam, sementara wiloder cat harga sewanya Rp 150 ribu untuk satu jam,” jelasnya.
Sementara itu, evaluasi dan pengawasan alat berat yang disewakan tersebut dilakukan oleh internal OPD.
“Kami ingin memaksimalkan pendapatan dari retribusi, karena itu rencananya akan dilakukan sosialisasi alat berat yang tersedia dan bisa disewa,” katanya. (Ceng2/R7/HR-Online)