Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Keberadaan tiang PLN Pangandaran yang dicor di jalan Kedungwuluh-Panyutran, Kecamatan Padaherang dinilai mengganggu pengguna jalan. Padahal, dalam aturannya terdapat anggaran sendiri untuk menggesernya.
Adm Supervisor Pelayanan pelanggan dan Administrasi PLN Rayon Pangandaran, Ayi Sopari, mengatakan, pihaknya terkejut setelah mendapatkan informasi tersebut dari media online. Sebab, hal itu sangat mengganggu dan membahayakan.
“Dalam aturan resminya itu ada biaya penggeseran serta biaya jasanya. Tetapi itu dikarenakan bukan sifatnya gangguan dan untuk kepentingan umum, ada kebijakan dari pihak managemen dan Desa terlebih dahulu harus membuat surat permohonan sebagai dasar pemindahan yang akan kami survey ke lokasi,” jelas Ayi sopari saat diwawancara HR Online, Rabu (15/1/2020) lalu.
Atas kejadian ini, kata Ayi, PLN mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 juta untuk penggantian tiang serta jasa pengerjaannya.
Ia meminta, kepada semua pihak ketika membangun dan ada hubungannya dengan pekerjaan PLN untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu. Hal ini agar tidak merugikan pihak terkait.
“Kami tunggu laporan dari Desa sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi pemindahan tiang PLN tersebut,” pungkasnya.
Baca juga: Di Pangadaran Tiang PLN Dicor di Jalan Bahayakan Pengguna Kendaraan
Wakil Komisi 3 DPRD Pangandaran, Hesti Mulyati, mengatakan, pihaknya mendorong untuk segera menyelesaikan pemindahan tiang PLN tersebut, mengingat kondisinya yang bisa membahayakan kendaraan yang melewatinya.
“Ini jelas sangat membahayakan pengendara, kami minta segera secepatnya dipindahkan, dan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti desa dan PLN,” kata Hesti Mulyati dalam kunjungan kerja monitoring pekerjaan jalan di Desa Panyutran beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Desa Panyutran, Inding, mengatakan, pihaknya dari awal sudah berkomunikasi dengan pihak kontraktor untuk segera memindahkan tiang PLN tersebut.
Bahkan pihak desa sudah menghubungi petugas PLN karena ada persyaratan menyiapkan biaya administrasi. Meski begitu, hal itu tidak diteruskan mengingat pihak kontraktor kurang terbuka.
“Kami sudah membicarakan terkait biaya administrasi pemindahan tiang dengan kontraktor, tapi tidak ditanggapi. Maka kami biarkan saja sampai saat ini,” ungkap Inding
Masih menurut Inding, kalau pihak kontraktor mau terbuka permasalahan ini, tidak mungkin akan terjadi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan PLN, tapi pihak kontraktor tidak mau memgeluarkan biaya administrasi, akhirnya kami biarkan saja seperti itu,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online)