Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Satreskrim Polres Ciamis berhasil menangkap seorang pria yang diduga “mucikari” prostitusi online di Pangandaran, Jawa Barat. Pria tersebut berinisial AI (28), warga Dusun Sidahurip RT 06 RW 05 Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penangkapan AI dilakukan usai petugas kepolisian menggerebek satu pasangan bukan suami istri, di salah satu penginapan di Pangandaran, Kamis (16/1/2020) dini hari.
Saat diinterogasi petugas, lelaki yang kedapatan ngamar tersebut mengaku mendapatkan teman wanitanya dari pelaku AI dengan biaya Rp 500 ribu.
“Hal tersebut pun diakui pelaku AI yang saat itu berada di penginapan, petugas pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujar Bismo, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Kamis (30/1/2020).
Adapun barang bukti yang diamanakan petugas yaitu 1 (satu) unit handphone merek VIVO V15 warna merah hitam, 1 (satu) unit handphone merek VIVO V9 warna merah, dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO V15 warna biru hitam.
“Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 2.120.000, 4 (empat) buah alat kontrasepsi (kondom) merk sutra warna merah, 5 (lima) buah kondom merk fiesta warna orange dan 1 (satu) buah kondom bekas pakai,” ungkapnya.
Kata Bismo, modus tersangka yakni menawarkan jasa seks komersial, dari para wanita pekerja seks (WPS) melalui akun Medsos Me Chat, kepada para lelaki hidung belang demi untuk mendapatkan keuntungan materi atau komisi.
“Tersangka telah terbukti melakukan tindak kejahatan memudahkan seseorang berbuat cabul dengan orang lain, dan dijerat dengan pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 Tahun 4 bulan,” katanya. (Jujang/R8/HR Online)