Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran, mengimbau para pelaku usaha di Pangandaran agar melakukan tera atau tera ulang mekanik timbangan.
Tera atau pengecekan kembali hasil timbangan ini bertujuan agar hasil timbangan valid dan akurat. Sehingga ketika barang yang dibeli konsumen dari para pelaku usaha ditimbang, beratnya sesuai dengan aslinya.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran melalui Kasi Kemetrologian Ari Ridwan Mas, ST, mengatakan, untuk melakukan tera ataupun tera ulang berbagai jenis timbangan, pihaknya sudah siap melayani permintaan pelaku usaha di Pangandaran. Saat ini kata dia, sarana prasarana untuk tera ulang sudah tersedia.
“Kami sudah mulai gencar turun ke pasar-pasar tradisional, SPBU, kantor pos, JNT, Toko Mas dan lainnya semua yang menggunakan alat timbang harus ditera ulang,” jelas Ari, Senin (17/2/2020).
Lebih lanjut Ari menambahkan, berdasarkan penggunaannya, timbangan memiliki batas waktu. Karena itu agar alat ukur tersebut akurat, maka harus ditera ulang, ini dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat umum.
“Masa keakuratan timbangan itu ada waktunya, biasanya setahun sekali alat ukur berupa timbangan harus ditera ulang, demi keakuratan alat tersebut,” jelas Ari.
Masih dikatakan Ari, peraturan yang mewajibkan para pelaku usaha melakukan tera/tera ulang UTTP (alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya) dan pengawasan kemetrologian lainnya tercantum dalam Permendag Nomor 67 Tahun 2018 tentang UTTP yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang. Selain itu, ada juga Permendag Nomor 68 Tahun 2018 yang mengatur tentang jangka waktu tera/tera ulang UTTP.
“Aturannya juga jelas alat ukur timbangan itu harus ditera atau ditera ulang. Selain itu aturan jangka waktunya juga ada,” pungkasnya.
Saat ini di Kabupaten Pangandaran, Sumber Daya Manusia (SDM) Peneraan dan Peneraan ulang sudah ada. Bahkan sudah mendapat sertifikat kemampuan tera dan tera ulang bagi UTTP dari Dirjen Perlindungan Konsumen dan Perniagaan, yang belum dimiliki Kabupaten Ciamis sebagai kabupaten induknya. (Madlani/R7/HR-Online)