Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis mencatat bahwa pada ahun 2019 sebanyak 12.144 orang melangsungkan pernikahan.
Kasi Bimas Islam Kemenag Ciamis, Dr. H. Mochamad Aip Maptuh, M.Pd., kepada Koran HR, di ruang kerjanya, Selasa (11/02/2020), membenarkan hal itu.
Aip mengatakan, pada tahun 2019 pernikahan di Kabupaten Ciamis mengalami peningkatan. Dia menduga, salah satu faktornya adalah meningkatnya jumlah populasi penduduk di Kabupaten Ciamis.
“Biasanya kalau di rata-rata, pernikahan pertahunnya merujuk kepada 10 persen populasi manusia,” ungkapnya.
Menurut Aip, dari sekian banyaknya pernikahan di Ciamis, ada salah satu permasalahan menjadi sorotan pihaknya, yakni masih banyaknya pernikahan dini yang dilakukan oleh masyarakat.
Di sisi lain, Aip juga menilai, pernikahan dini seringkali menjadi faktor penyebab banyaknya terjadi perceraian.
“Memang secara agama dan negara, pernikahan tersebut tidak menjadi masalah, asalkan dari segi administrasi ditempuh,” katanya.
Pada kesempatan itu, Aip juga mengakui bahwa permasalahan mengenai pernikahan dini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi semua pihak.
“Perniahan dini rata-rata terjadi di daerah pelosok. Dan pernikahan di usia muda rentan, karena relatif pasangan muda tidak langgeng. Ini terjadi karena belum terpenuhinya beberapa kriteria, yakni belum matang secara fisik, psikis, edukasi dan ekonomi. Dan ini semua yang menjadi pemicu perceraian,” ucapnya.
Diakui Aip, pihaknya tidak bisa mengintervensi masyarakat terkait pernikahan dini. Karena soal pernikahan, sudah diatur dalam undang-undang. Dan untuk pernikahan muda, harus memenuhi persyaratan dispensasi Pengadilan Agama.
“Setelah keluar ijin dispensasi, secara administrasi sudah lengkap, dan bisa melangsungkan pernikahan. Dan ini rata-rata dialami oleh para perempuan,” jelasnya.
Jalan keluar untuk menekan pernikahan dini, Aip menambahkan, adalah dengan memberikan pemahaman kepada orang tua dan anak-anaknya, terkait nikah muda rentan dengan perceraian. (Fahmi/Koran HR)