Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Dadan Ibrahim, menyayangkan pernyataan salah satu anggota BPD Sukasari yang menyebut pihaknya telah melakukan penahanan honor. Padahal pihaknya sama sekali tidak bermaksud untuk menahan honor tersebut.
“Terus terang kami sangat menyayangkan atas sikap pernyataan dari anggota kami, mestinya dia langsung datang saja kepada kami dan membicarakannya dengan baik sehingga tidak terjadi miskomunikasi seperti saat ini,” ujar Dadan, saat mengadakan rapat dengan anggota BPD Sukasari lainnya Selasa (25/2/2020) kemarin, di kantor Desa Sukasari.
Kata dia, honor yang dimaksud anggotanya tersebut bukannya ditahan atau tidak diberikan, namun hal itu lantaran yang bersangkutan tidak mau hadir dan mengambil uang honornya tersebut.
“Honor itu biasanya juga selalu kami berikan setiap bula. Namun ada mekanisme yang kita terapkan, dalam hal ini. Dimana kami akan menyalurkan uang honor itu saat bersamaan dengan agenda rapat bulanan. Jadi jika dia aktif dan mau meluangkan waktunya untuk aktif dalam rapat bulanan saat itu juga honornya akan langsung di terimanya,” terangnya.
Pihaknya pun menginginkan honor tersebut diambil oleh anggota BPD nya langsung, tidak boleh diwakilkan kepada siapapun. Hal itu bertujuan agar di tubuh BPD itu terjalin komunikasi dan kebersamaan yang baik.
Menurutnya, saat honor BPD diterima dari bendahara desa, pihaknya langsung memberitahukan kepada seluruh anggota melalui grup whatsapp, dan dari hasil kesepakatan musyawarah kita tentukan hari pembagiannya.
“Biasanya itu dilakukan sambil melakukan rapat koordinasi BPD. Selain itu, kami juga kan butuh tanda tangan beliau untuk nantinya di jadikan LPJ. Namun beliau sudah berapa bulan ini selalu tidak hadir dalam setiap kegiatan,” paparnya.
Dia pun menyayangkan sikap dari Pjs Kepala Desa Sukasari yang dianggap selalu memperkeruh keadaan. Dimana penjabat Kepala Desa Sukasari selalu menyebutkan jika LPJ dari BPD telah diterima pemerintah desa dalam setiap bulannya dan tanpa ada masalah.
Padahal kenyataannya LPJ honor anggota BPD tersebut masih ada dan belum ditandatangani oleh anggota lainnya.
“Pada dasarnya kami tidak ingin keharmonisan antar anggota BPD terganggu, apalagi dengan pemerintah desa, karena dalam hal ini kami adalah mitra atau bagian yang tidak terpisahkan dalam melaksanakan setiap kebijakan, jadi kami mohon kepada bliau bisa memberikan klarifikasi supaya nama baik desa bisa terjaga” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Usman Gumanti, pengurus Karang Taruna Desa Sukasari mengaku prihatin dan sangat menyayangkan dengan adanya persoalan tersebut. Dirinya pun merasa terpanggil untuk membantu mencarikan solusi terkait penyelesaian persoalan tersebut.
“Yang saya sesalkan itu terkait adanya honor milik Pak Supar di bulan Desember 2019 tidak tersampaikan, padahal untuk anggaran tahun 2019 itu sudah tutup buku dan sudah di pertanggungjawabkan, sehingga sangat jorok jika hal ini tib- tiba muncul, bahkan saya menganggapnya ini sebuah persoalan yang sepele dan sangat mudah untuk di selesaikan,” katanya.
Usman berharap, dengan adanya polemik seperti ini bisa menjadi pembelajaran serta pembenahan di tubuh BPD sehingga kedepannya tidak akan terulang kembali.
Tiga Bulan Tak Terima Honor
Diberitakan sebelumnya, Supar, salah seorang anggota BPD Sukasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, mengaku kecewa, lantaran honornya sebagai anggota BPD selama tiga bulan tak kunjung diterima. Ia pun berharap pemerintah desa bisa meluruskan persoalan tersebut.
Saat di temui HR Online di tempat kerjanya, Jum’at (21/02/202), Supar mengaku jika honor hak dirinya sebagai anggota BPD tidak diberikan oleh Ketua BPD.
“Sebelumnya siltap selalu saya terima, jumlahnya 250 ribu rupiah per bulannya. Namun, sudah tiga bulan ini honor saya tidak diberikan. Awalnya saya mengira jika siltap belum cair, tapi saat saya mempertanyakan kepada anggota lainnya, ternyata mereka sudah pada menerima. Saya pun heran, ada apa dan kenapa ini,” tuturnya.
Supar juga mengatakan, saat dirinya mempertanyakan uang honor yang menjadi haknya, tapi Ketua BPD malah memberikan jawaban yang kurang mengenakan.
“Alasannya karena saya tidak suka hadir dalam setiap kegiatan, dan selalu mangkir piket. Padahal pekerjaan BPD itu kan sudah jelas dalam aturannya. Mungkin ini ada sentimen tersendiri kepada saya. Kemarin saya juga sudah minta penjelasan dari kepala desa, kenapa bisa hanya honor saya yang tidak dicairkan,” kata Supar.
Di temui terpisah, Pjs. Kepala Desa Sukasari, Iyon Zain Triyono, membenarkan adanya polemik tersebut. Namun menurutnya, hal itu ranahnya sudah masuk di intern BPD itu sendiri.
“Ya, kemarin juga yang bersangkutan datang dan mengadu kepada saya. Tapi itu ranahnya intern BPD, karena setiap siltap cair, uang honor BPD itu sudah langsung dikasihkan ke bendahara BPD. Jadi pihak desa sudah tidak ikut campur dalam hal itu,” terangnya.
Lebih lanjut Iyon mengatakan, sebelum ada yang mengadukan hal tersebut kepada pihaknya, dirinya mengaggap jika di tubuh BPD baik-baik saja, tidak ada konflik apa-apa.
Pasalnya, setiap dipinta LPJ, BPD selalu memberikan laporannya, dan soal penyaluran honor pun selama ini lancar-lancar saja.
“Jadi persoalan ini saya tidak tahu di mana bermuaranya. Insya Allah, dalam waktu dekat ini saya akan mengundang seluruh BPD untuk membicarakan hal tersebut,” kata Iyon. (Suherman/R8/HR Online)