Berita Pangandaran (harapanrakyat.com).- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Pangandaran, mengajak masyarakat berpartisipasi dalam Pilkada Pangandaran tahun 2020 ini melalui sayembara jingle Pilkada.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, sayembara Pilkada ini khusus untuk masyarakat Kabupaten Pangandaran. Hanya saja, peserta harus memiliki usia diatas 17 tahun yang dibuktikan dengan identitas pribadi. Peserta bisa perorangan atau juga berkelompok.
“Lewat sayembara ini, kita mencari pencipta jingle untuk Pilkada Pangandaran tahun 2020 mendatang,” ujarnya, Selasa (11/2/2020).
Kata dia, sayembara jingle Pilkada Pangandaran dibuka dari tanggal 13 Februari hingga 26 Februari 2020.Menurutnya, sayembara jingle Pilkada ini sengaja dilaksanakan untuk menarik minat dan perhatian publik dalam menyongsong Pilkada Pangandaran 2020.
“Ini bentuk sosialisasi kami, agar masyarakat tahu kalau Pangandaran akan melaksanakan pilkada, makanya kami adakan sayembara ini,” kata Muhtadin.
Muhtadin menyebut, jingle Pilkada ini harus memuat unsur tanggal serta pelaksanaan Pilkada Pangandaran yang berintegritas, terhindar dari hoaks, bermartabat dan berjalan dengan damai.
“Karena jingle Pilkada Pangandaran ini akan menjadi media sosialisasi KPU Pangandaran kepada masyarakat, artinya pemenang jingle harus yang benar-benar terbaik,” ucapnya.
Pihaknya pun menyerahkan penilaian kepada tim juri berkompeten, yang terdiri dari unsur KPU, unsur profesional dan seniman.
“Pengumuman pemenang akan diumumkan pada 28 Februari 2020. Total hadiah untuk pemenang jingle Pikada Pangandaran senilai Rp 12 Juta,” tandas Muhtadin. (Enceng/R8/HR Online)