Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sejumlah orang tua siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Baregbeg merasa keberatan, karena sekarang ada beberapa buku LKS yang harus dibeli. Jika dihitung, buku tersebut harganya mencapai Rp. 55.000.
Orang tua siswa yang namanya enggan disebutkan, Senin (27/01/2020), mengatakan, sepulang sekolah anaknya langsung meminta uang untuk pembayaran buku LKS. Dalihnya, buku tersebut merupakan sebagai dasar pembelajaran.
“Awalnya saya tidak langsung memberikan uang, karena hampir setiap tahun pasti ada buku yang harus dibeli. Dari mulai kelas satu hingga sekarang kelas lima, dan buku tersebut buku LKS yang hanya setahun sekali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, meski keberatan karena tidak ingin rewel dengan anaknya, terpaksa dirinya memberikan uang untuk membeli buku tersebut. Namun apakah setiap tahun dirinya harus gunta-ganti membeli buku dengan alasan beda mata pelajaran.
Padahal, kata dia, di sekolah sekarang hampir semuanya memiliki perpustakaan dan tentunya ada buku pelajaran. Apakah di perpustakaan tidak ada buku yang bisa dijadikan bahan belajar atau buku yang ada hanya sebagai koleksi yang diberikan pemerintah.
“Kalau menimpa terhadap orantua siswa yang mampu, dan kalau yang tidak mampu bagaimana? Apakah dipaksakan buku tersebut harus dibeli? Dan itu yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah dan juga dinas pendidikan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Ciamis, Sarif Sutiarsa, ketika ditemui Koran HR, Selasa (28/01/2020), mengatakan, jika pihak sekolah melakukan transaksi jual beli buku LKS kepada siswa, itu harus segera dilakukan penindakan oleh pihak Dinas Pendidikan.
“Apabila ini dibiarkan, maka pihak sekolah bisa saja terus melakukan penjualan buku. Dinas Pendidikan harus mengambil tindakan, memanggil kepala sekolah yang melakukan jual beli buku tersebut,” ungkapnya.
Menurut Sarif, pembelian buku ini jelas memberatkan orang tua siswa karena tidak semua orang tua siswa mampu. Dan kejadian ini sangat disayangkan. Untuk itu, Komisi C akan memangil Dinas Pendidikan Ciamis untuk mengklarifikasi masalah ini.
Sarif meyakini, pihak sekolah dalam menjual buku pasti ada arahan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ciamis. dengan begitu pengusaha buku dan guru mudah melakukan penjualan kepada siswa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Ciamis, Tatang, ketika dikonfirmasi HR, mengaku kaget dengan adanya penjualan buku LKS di sekolah dasar (SD). Karena selama ini pihaknya tidak pernah memberi isnstruksi ke sekolah untuk menjual buku.
“Kami tidak pernah memerintahkannya. Kami kaget apabila ada sekolah yang masih menjual buku LKS kepada siswa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Tatang, pihaknya akan langsung memerintahkan Bidan Pendidikan Dasar untuk melakukan kroscek terkait adanya sekolah dasar di Ciamis yang masih menjual buku LKS kepada siswa. (Es/Koran HR)