Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Nasib sial menimpa AM (36) warga Tasikmalaya, Jawa Barat. Sempat kencan dan bermalam bersama kekasihnya di salah satu hotel melati di Ciamis, sepeda motor Honda Beat miliknya malah dibawa kabur teman kencannya.
Beruntung, petugas Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Ciamis langsung sigap dan berhasil menangkap pelaku, tak lama setelah korban melaporkan kejadian pencurian tersebut.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pelaku yang membawa kabur sepeda motor berhasil di tangkap di dekat salah satu SPBU di Tasikmalaya. Pelaku berinisial AR (31) warga Ciseureuh, Regol Kota Bandung.
“Saat ditangkap pelaku tidak bisa mengelak dan langsung kita amankan,” ujar Kapolres saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres Ciamis, Senin (17/2/2020).
Dikatakan Bismo, korban AM dan pelaku AR ini awalnya berkenalan lewat media sosial. Setelah saling kenal pelaku AR, mengajak korban bertemu dan bermalam di salah satu hotel kelas melati di jalan Jendral Sudirman Ciamis.
“Korban dan pelaku janjian dan mereka sempat bermalam di hotel tersebut,” ungkapnya.
Namun keesokan harinya, ketika korban bangun sekitar pukul 06.00 WIB pagi, korban AM terkejut karena motor miliknya sudah tidak ada karena dibawa kabur oleh pelaku.
”Korban saat itu langsung melaporkan kejadian kehilangan motornya ke Polres Ciamis, kami Polres melalui Satreskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan, alhamdulillah tak berselang lama pelaku berhasil kami tangkap di Tasikmalaya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar menghindari pertemuan-pertemuan dengan orang yang belum dikenal, apalagi kenalnya lewat media sosial. “Saat ini banyak modus penipuan dari media sosial, masyarakat harap berhati-hati agar jangan sampai menjadi korban,” tandas Bismo. (Jujang/R8/HR Online)