Rabu, Mei 21, 2025
BerandaBerita BanjarSidang Perdana Kasus Situ Leutik Banjar, Direktur CV Milik Jadi Saksi

Sidang Perdana Kasus Situ Leutik Banjar, Direktur CV Milik Jadi Saksi

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Tersangka kasus ambruknya sebuah bangunan di Destinasi Wisata Situ Leutik, Desa Cibeureum, Kecamatan Banjar, Kota Banjar akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Banjar.

Sebelumnya, pada Tanggal 02 Desember 2019, 4 tersangka ditetapkan oleh Polres Banjar atas kejadian ambruknya sebuah bangunan di Situ Leutik pada tanggal 07 November 2019.

Akhirnya setelah lebih 3 bulan penyidikan, 4 tersangka yang berinisial AF, AS, ASA dan YMS menjalani sidang perdana.

Sidang perdana tersebut merupakan agenda kesaksian dari pihak CV. MILIK yang merupakan pemegang proyek pembangunan dari bangunan yang ambruk di Situ Leutik.

Hakim yang melaksanakan persidangan di antaranya Kusman, SH. MH., selaku Hakim Ketua, Jan Oktavianus, SH., MH., sebagai Hakim Anggota 1 dan Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo, SH., sebagai Hakim Anggota 2.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Panitera Persidangan, Acep Iman, SH., MH., keseluruhan saksi terdiri dari 30 orang, namun baru hadir dua orang dan memberikan keterangan pada sidang perdana tersebut.

“Kalau keseluruhan ada 30, namun yang datang tadi ada 2 orang dan sudah memberikan keterangan tadi di persidangan,” jelasnya kepada HR Online ketika ditemui di ruang panitera, Kamis (06/02/2020) kemarin.

Ketika ditanya oleh Hakim perihal bagaimana CV. MILIK bisa memegang proyek pembangunan tersebut, jelas Acep, Anggi Rustini yang juga merupakan direktur dari CV tersebut menjelaskan, pihaknya mendapatkan proyek pembangunan tersebut karena memenangkan lelang.

Selain itu, Anggi mengaku mendapat informasi soal lelang proyek dari media sosial. Informasi tersebut sejenis pamflet. Lantaran tertarik, Ia bersama mempersiapkan segala sesuatu yang menjadi persyaratan untuk dapat memenangkan tender dan akhirnya menang tender.

Dalam kontrak pengerjaan proyek tersebut, CV Milik memiliki waktu pengerjaan selama 100 hari kerja dengan ketentuan ketika melewati tenggat waktu akan didenda Rp 4 juta per harinya.

Kemudian dalam menjawab pertanyaan hakim, Anggi lebih banyak menyatakan ketidaktahuannya terhadap persoalan yang dipertanyakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh HR Online, sidang perdana tersebut akan dilanjutkan seminggu yang akan datang, yakni pada hari Kamis (13/2/2020). (Rizki/R6/HR-Online)

Pembangunan Jembatan Sodongkopo Pangandaran Dilanjutkan

Pembangunan Jembatan Sodongkopo Pangandaran Dilanjutkan

harapanrakyat.com,- Pembangunan Jembatan Sodongkopo, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, akhirnya dilanjutkan, setelah sempat terhenti sejak akhir tahun 2023 lalu. Jembatan Sodongkopo ini, rencanannya akan menghubungkan...
Mengetahui Perbedaan Satelit Phobos dan Deimos yang Setia Mengelilingi Mars

Mengetahui Perbedaan Satelit Phobos dan Deimos yang Setia Mengelilingi Mars

Materi tentang perbedaan satelit Phobos dan Deimos menarik untuk dibahas. Seperti yang diketahui bahwa kedua benda langit tersebut merupakan satelit alami yang senantiasa setia...
Guru WNI ungkap pendidikan anak nakal di Finlandia

Pelapor Dedi Mulyadi Dibungkam, Guru WNI Ungkap Fakta Pendidikan Anak Nakal di Finlandia

harapanrakyat.com,- Pernyataan seorang wali murid bernama Adhel Setiawan yang melaporkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Komnas HAM dibungkam oleh seorang guru asal Indonesia...
Acer Predator Triton 14 AI, Laptop Gaming Canggih yang Futuristik

Acer Predator Triton 14 AI, Laptop Gaming Canggih yang Futuristik

Acer kembali mencuri perhatian dunia teknologi lewat peluncuran laptop terbarunya, Acer Predator Triton 14 AI. Laptop Acer ini hadir sebagai salah satu inovasi paling...
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tanggapi sebutan Mulyono Jilid II

Respons Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat Disebut ‘Mulyono Jilid II’

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons terkait banyak pihak mulai melontarkan stigma negatif kepadanya. Dedi Mulyadi menyebut dirinya dituding sebagai "gubernur konten," “Mulyono...
Sejarah Jampang Sukabumi, Dulunya Ternyata Dasar Laut

Sejarah Jampang Sukabumi, Dulunya Ternyata Dasar Laut

Sejarah Jampang Sukabumi ternyata menyimpan kisah yang tidak biasa. Warga Sukabumi Selatan mungkin sudah cukup familiar dengan tempat ini. Jampang Kulon adalah salah satu...