Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 atau virus corona, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis mengeluarkan surat edaran ke 27 masjid besar serta 3.800 masjid jami se-Ciamis.
Ketua DMI Kabupaten Ciamis, Wawan S Arifien, mengungkapkan, tujuan dari surat edaran tersebut adalah untuk memberikan rasa nyaman dan aman, kepada para jemaah masjid.
Dalam surat edaran, pihaknya menginstruksikan kepada DKM Masjid untuk lebih menjaga kebersihan, setidaknya satu hari dua kali membersihkan karpet masjid.
“Setidaknya setiap pukul 10.00 WIB menyedot debu karpet, kemudian dilaksanakan kembali penyedotan sesudah shalat Isa. Dengan begitu kebersihan di masjid selalu terjaga,” terangnya kepada HR Online, Senin (16/03/2020).
Bukan hanya itu, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Wawan juga menginstruksikan para DKM harus mencuci karpet menggunakan serbuk khusus tanpa air.
Sementara bagi masjid yang tak menggunakan karpet, lantai dibersihkan dengan memakai disinfektan sebanyak 5 kali sebelum salat berjamaah dilaksanakan.
Diungkapkannya, untuk mengawali langkah tersebut sudah dilaksanakan di Masjid Agung Ciamis.
“Kami selalu rutin menjaga kebersihan dan menjaga sanitasi air. Itu juga diharapkan diterapkan di semua masjid,” katanya.
Instruksi lainnya, agar para DKM harus mengingatkan jemaah untuk membawa alas atau sajadah dari rumah. Sedangkan bagi kaum perempuan juga sebaiknya membawa mukena sendiri.
Selain itu, disarankan setiap masjid wajib menyediakan sarana cuci tangan, dengan sabun di setiap tempat wudhu. Sementara untuk jemaah sedang sakit, sebaiknya salat di rumah sampai sembuh.
Wawan menjelaskan, pihak DMI bukan melarang jamaah yang sedang sakit untuk shalat berjamaah di masjid. Namun sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, dan supaya supaya tidak menular ke jamaah lainnya.
“Sementara ini di masjid juga tak ada kegiatan itikaf,” ucapnya.
Wawan mengimbau, DKM harus menginventarisir para jemaah sekitar lingkungan masjid. Bila ada yang memiliki gejala corona, sebaiknya dibantu dibawa ke rumah sakit.
“Mudah-mudahan Ciamis tidak ada yang terinfeksi corona,” ucap Wawan.
Tablig Akbar dengan Massa Besar Dilarang
DMI juga tidak mengijinkan masjid untuk menggelar tablig akbar dengan pengerahan massa besar. Kecuali, pengajian rutin yang jumlah jemaahnya tak sampai 50 orang.
Wawan juga mengimbau agar setiap khatib dan penceramah di desa dan kecamatan, untuk menyampaikan materi kebersihan serta terkait antisipasi penyebaran Covid-19.
“Dari kejadian ini kita harus ambil hikmahnya, seperti menjaga kebersihan masjid,” katanya.
Wawan berharap agar dengan adanya wabah corona ini, jangan sampai masjid menjadi sepi, tapi harus lebih makmur lagi.
“Kita sudah berikhtiar maksimal, tapi juga harus berdoa mengembalikan semuanya kepada sang pencipta,”pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online)