Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Rapat kerja teknis Bawaslu Kabupaten Pangandaran dengan Panwascam se-Kabupaten Pangandaran digelar untuk mengawasi proses pencalonan peserta Pilkada Pangandaran jalur perseorangan atau jalur independen.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pangandaran , Gaga Abdillah Sihab mengatakan, pihaknya langsung mengadakan rapat kerja teknis dengan Panwascam se-Kabupaten Pangandaran.
Rapat kerja tersebut guna melakukan persiapan pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran tahun 2020. Tujuannya agar pengawasan bukan lagi hanya teori, tetapi langsung penerapan regulasinya di lapangan.
“Pembekalan pengawasan pada Panwascam ini untuk mengawasi proses pencalonan perseorangan, ini penting,” kata Gaga, Kamis (6/3/2020).
Tahapan Proses Pencalonan Peserta Pilkada Pangandaran Jalur Perseorangan
Tahapan pertama pada proses pencalonan peserta Pilkada Pangandaran jalur perseorangan sudah dilakukan, yakni penghitungan berkas yang diterima KPU.
“Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi, nanti akan muncul Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelas Gaga.
Lebih lanjut Gaga menambahkan, setelah verifikasi administrasi akan dilakukan verifikasi factual. Verifikasi factual ini akan diawasi oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Nantinya PKD bersama PPS akan bersama-sama melakukan faktualisasi dari tanggal 26 Maret sampai 16 April 2020, kami akan fokus di sana,” ungkapnya.
Kata dia, pihaknya akan mengawasi dari ketepatan waktu saat verifikasi administrasi yang akan digelar mulai tanggal 27 Februari sampai 25 Maret 2020.
“KPU Pangandaran akan mulai melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 9 Maret 2020, dengan alasan ada agenda kegiatan lain,” katanya.
Meskipun verifikasi administrasi akan mulai dilakukan pada 9 Maret 2020, namun Gaga optimis waktu verifikasi akan tepat waktu.
“Memang kalau mulai tanggal 9 Maret itu mepet di akhir, tetapi secara aturan sah-sah saja,” jelasnya.
Gaga menjelaskan dalam verifikasi administrasi akan dilakukan secara detail, mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, dan alamat dari semua KTP dukungan yang diserahkan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan.
“Dari jeda waktu tersebut bisa saja muncul dukungan keterlibatan ASN, TNI Polri, perangkat desa, kita langsung melakukan TMS, melanggar atau tidak, nanti saat di verifikasi faktual ketahuannya,” kata Gaga.
Masih dikatakan Gaga, dari segi ketepatan waktu, bisa saja mengurangi dukungan langsung pada pasangan calon perseorangan tersebut, karena itu saat verifikasi administrasi perlu hadir Pengawas Kelurahan Desa (PKD).
“Maka mulai dari sekarang kita melakukan pemantapan dengan membekali Panwascam yang nanti bersama PKD akan ikut melakukan verifikasi administrasi di lapangan,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online)