Berita Ciamis, (harapanrakyat.com).- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciamis masih membuka pelayanan kepada masyarakat untuk melakukan pernikahan, di tengah kewaspadaan pendemi penyebaran virus Corona /Covid-19.
Kepala KUA Kecamatan Ciamis Jamaludin, membenarkan, KUA Ciamis masih melayani masyarakat khususnya di kecamatan Ciamis untuk melakukan pernikahan.
“Pencatatan nikah tetap dapat dilakukan oleh KUA. Tentunya kita mengeluarkan aturan, bagaimana proses tersebut dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan pencegahan penyebaran Covid19, dengan imbauan jangan dulu ada kegiatan-kegiatan yang sampai mendatang banyak orang,” ujarnya, kepada HR Online, Kamis (26/3/2020).
Proses akad nikah di KUA Ciamis dilakukan dengan hanya mendatangkan pasangan pengantin dan beberapa anggota keluarga dan tidak mengundang banyak orang.
“Sejauh ini masyarakat sudah paham,makanya kalau yang terlanjur mau nikah, datang ke KUA dengan tidak membawa banyak orang. Banyak pula yang resepsi pernikahannya ditunda hingga bulan sawal atau sampai situasinya sudah aman,” katanya.
Ditanya mengenainya ada tidaknya pasangan pengantin yang berasal dari zona merah Covid19, pihaknya mengaku sampai saat ini belum ada calon pengantin yang berasal dari zona merah.
Kalaupun ada kami akan melakukan koordinasi kepada keluarganya ataupun pemerintahan Desa/kelurahan setempat agar mempelai di periksa terlebih dahulu .
“Memang sejauh ini belum ada , tapi kalaupun ada kami sarankan untuk datang jauh-jauh hari di periksa dan dikarantina di rumahnya . Demi menjaga keamanan , kenyaman dan kesehatan bersama,” ucapnya.
Pihaknya pun meminta pengertian dan perhatiannya dari masyarakat agar menunda dulu kegiatan yang dapat menimbulkan banyak orang. Hal tersebut sesuai dengan imbauan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran atau penularan Covid-19 .
Hingga saat ini, pasangan pengantin yang mendaftar atau tercatat di KUA Ciamis sebanyak 86 pasangan dari semua Desa/Kelurahan di kecamatan Ciamis. (Fahmi/R8/HR Online)