Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Covid-19 Crisis Center Kota Banjar, Jawa Barat mengeluarkan protokol bagi warganya yang baru pulang dari luar daerah.
Protokol ini juga berlaku untuk para pendatang dari luar daerah yang datang ke Kota Banjar. Terutama bagi mereka yang baru saja bepergian dari daerah zona merah atau daerah yang sudah terpapar Corona, seperti Jakarta, Bandung, dan daerah lainnya.
Tomy Subagja, juru bicara Crisis Center Kota Banjar, mengatakan, jika warga baru saja datang dari daerah zona merah, namun tidak ada keluhan sakit dan sehat, maka yang harus dilakukan adalah lapor ke RT/RW.
“Laporan disampaikan kepada RT/RW setempat via WA, atau bisa juga yang lapor itu saudara atau pemilik tempat tinggal dimana pendatang menginap,” terang Tomy kepada HR Online, Jum’at (27/3/2020).
Warga yang datang dari zona merah dan tanpa keluhan sakit, lanjut Tomy, harus berdiam diri di rumah dan tidak perlu ke Puskesmas.
“Jika ada gejala atau ada keluhan seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan sesak nafas, bisa hubungi bidan desa tapi via WA, jangan langsung datang. Bisa juga saudaranya yang menghubungi bidan desa,” kata Tomy.
Nantinya, kata Tomy, bidan desa akan melakukan tindakan pertama pada warga tersebut setelah koordinasi dengan Puskesmas.
“Karena itu setiap warga Kota Banjar wajib memiliki nomor WA RT dan RW masing-masing, untuk memudahkan kordinasi,” katanya.
Sementara itu, setiap RT maupun RW, kata Tomy, juga wajib memiliki nomor WA bidan desa, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Bina Desa.
“SOP ini bisa berubah sesuai situasi dan kondisi yang berkembang di lapangan. Kita akan sesuaikan nanti tergantung situasi di lapangan seperti apa,” kata Tomy.
Tomy menambahkan Corona merupakan wabah yang saat ini mendunia, karena itu jangan menganggapnya sebagai aib.
“Menganggap Corona penyakit aib padahal wabah yang mendunia, ini juga harus disosialisasikan,” katanya. (R7/HR-Online)