Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengumumkan akan memberlakukan karantina lokal terbatas untuk wilayah Ciamis, Minggu (29/3/2020) kemarin. Seperti apa karantina versi Ciamis yang dimaksud Herdiat?
Keputusan karantina lokal terbatas diambil lantaran membludaknya pemudik dari zona merah yang datang ke Ciamis. Banyaknya pemudik membuat ODP (Orang Dalam Pemantauan) Covid-19 pun meningkat
Atas dasar itu, karantina lokal terbatas pun dipilih bupati Ciamis. Banyak warga Ciamis yang bertanya seperti apa karantina versi Ciamis ini, apakah toko dan pasar juga ditutup? Apakah tidak boleh bepergian di dalam kota? Serta pertanyaan-pertanyaan lainnya.
Dalam surat edaran Bupati Ciamis, disebutkan, selama masa karantina mulai 31 Maret 2020 sampai 30 April 2020, semua perbatasan yang ada di Ciamis akan diawasi oleh tim dari TNI, Polisi, dan ASN terkait.
Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, mengatakan, aturan yang diatur dalam masa karantina lokal terbatas di Ciamis, meliputi pengetatan pemeriksaan terhadap kendaraan beserta penumpang yang masuk ke wilayah Kabupaten Ciamis oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 yang terdiri dari TNI, POLRI, BPBD, Dishub, dan Petugas Medis di wilayah Perbatasan Kabupaten Ciamis.
“Sementara bagi masyarakat pendatang yang berstatus ODP harus melaksanakan karantina sendiri di rumah masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan,” kata Yana dalam rapat terkait prosedur tugas karantina lokal terbatas di Ruang Opp Room Setda Ciamis, Senin (30/3/2020).
Masyarakat yang berstatus ODP tapi tidak melakukan isolasi mandiri dan menimbulkan keresahan serta membahayakan masyarakat akan dipanggil, bahkan dipidana oleh pihak yang berwenang.
“Kepala Desa beserta perangkatnya sampai tingkat RT/RW membantu TNI, POLRI dalam mengawasi warganya yang berstatus ODP dan berperan aktif dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di daerahnya masing-masing, serta terus melaporkan perkembangannya ke TIM GTPP,” lanjut Yana.
Yana menambahkan, aturan karantina lokal terbatas ini merupakan inovasi dan kreativitas Pemkab Ciamis untuk melindungi rakyatnya.
“Ini menjadi bukti kasih sayang kepada rakyat dalam upaya penghindaran wabah COVID-19,” kata Yana.
Protokol Karantina Versi Ciamis
Sementara itu dalam protokol karantina lokal terbatas disebutkan, nantinya semua jenis kendaraan yang melewati perbatasan bakal diberhentikan.
Penumpangnya kemudian akan diperiksa apabila berhenti di Ciamis. Penumpang juga akan ditanya dari mana dan mau ke mana di Ciamis. Apabila kemudian tujuannya tidak jelas untuk apa datang ke Ciamis, maka akan diintruksikan untuk pulang kembali.
Selanjutnya, apabila ditemukan penumpang yang terindikasi ODP (Orang Dalam Pemantauan) dengan gejala COVID-19 akan segera dibawa ke Puskesmas Terdekat.
Kepala Harian BPBD Ciamis, H Soekiman, menegaskan Karantina Lokal Terbatas yang dimaksud terkait pengetatan pengawasan kepada masyarakat yang datang ke Ciamis.
“Pengawasan diperketat bagi masyarakat yang pulang ke Ciamis dari Zona merah dengan melakukan pendataan kepada setiap pendatang dengan mengindentifikasi by name by address terkait usia jenis kelamin dan kesehatan badannya,” terangnya. (Ndu/R7/HR-Online)